RUU PKS Ganti Judul, Hak Korban Dinilai Dikesampingkan

CNN Indonesia
Rabu, 08 Sep 2021 03:19 WIB
Perubahan judul RUU PKS menjadi RUU TPKS dianggap mengubah pula orientasi perlindungan terhadap korban.
Salah satu aksi damai mendorong pengesahan RUU PKS. (Foto: CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Perubahan draf Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dinilai mengesampingkan hak korban.

Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS) Naila Rizqi Zakiah menyampaikan perubahan nama tersebut sekaligus mengubah makna filosofis dan bentuk peraturan dari upaya penghapusan kekerasan seksual.

"Kalau soal judul, ada dua hal yang perlu diperhatikan. Pertama nilai filosofisnya apa? Kedua, secara format bentuknya ada konsekuensi berbeda dari perubahan judul ini karena perubahan substansi," kata Naila saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (7/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Naila menjelaskan secara filosofis RUU PKS mencita-citakan kondisi di mana kekerasan seksual dihapuskan, atau dalam artian segala bentuk upaya seseorang yang akan melakukan kekerasan seksual ditekan sehingga kekerasan seksual itu tak terjadi.

Namun cita-cita itu tak terkandung dalam RUU PTKS yang hanya menyoroti penindakan kekerasan seksual, tanpa juga berorientasi pada korban.

Hal ini, menurut Naila merupakan bentuk kemunduran dari upaya penghapusan kekerasan seksual di Indonesia. Sebab aturan yang hanya menyoroti penindakan secara hukum masih memungkinkan kekerasan seksual itu terjadi.

Di samping itu, aturan tersebut juga masih berorientasi pada pelaku, sementara hak-hak korban, upaya perlindungan, hingga pemulihan korban tak dijelaskan secara rinci dalam RUU PTKS.

"Penindakan memang penting, tapi membahas penindakan itu pun tidak maksimal. Melakukan penindakan tapi pemulihan korbannya enggak jadi perhatian, hak korban dikesampingkan. RUU PKS kan berorientasi pada korban, jadi ruhnya, esensinya di situ. Jadi kalau misalnya ruh itu hilang, gak ada gunanya juga," tutur Naila.

Berdasarkan draf yang diterima CNNIndonesia.com, RUU PTKS tidak mengkategorisasi bentuk-bentuk kekerasan seksual sebagaimana yang dijabarkan dalam RUU PKS.

RUU PKS sebelumnya mengkategorisasi bentuk kekerasan seksual menjadi 9 bentuk, di antaranya pelecehan seksual; eksploitasi seksual; pemaksaan kontrasepsi; pemaksaan aborsi; perkosaan; pemaksaan perkawinan; pemaksaan pelacuran; perbudakan seksual; penyiksaan seksual.

Naskah terbaru hanya menetapkan bentuk kekerasan seksual menjadi empat jenis yaitu sebagai pelecehan seksual, pemaksaan alat kontrasepsi, pemaksaan hubungan seksual, dan eksploitasi seksual.

Padahal menurut Naila, 5 kategori kekerasan seksual ini sangat krusial dalam upaya penghapusan kekerasan seksual. Jika dihapuskan maka akan tetap ada bentuk-bentuk kekerasan seksual yang pelakunya tak bisa dikenakan pemidanaan.

"Yang paling krusial sebenarnya adalah penghilangan lima bentuk kekerasan seksual itu, gimana dengan orang yang mengalami pemaksaan pelacuran, perkawinan, atau yang lainnya? Bisa dibilang RUU PTKS enggak mengayomi semua korban kekerasan seksual nantinya," tegasnya.

Sebelumnya Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengajukan draf baru RUU PKS yang berganti nama menjadi RUU PTKS. Sebanyak 85 pasal hilang dalam RUU PTKS.

Anggota Tim Ahli Baleg DPR, Sabari Barus, berkata bahwa lima jenis kekerasan seksual yang dihapus dalam perubahan RUU PKS menjadi RUU TPKS sudah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Rancangan RKUHP.

(mln/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER