Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menaikkan kasus pelanggaran aturan PPKM di Holywings Kemang, Jakarta Selatan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Dari kepolisian penegakan hukumnya kita lakukan penyelidikan kemarin, sudah kita klarifikasi, sekarang sudah tingkat penyidikan, kita naikkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (7/9).
Dalam kasus ini, kata Yusri, penyidik telah memeriksa empat orang dari pihak Holywings Kemang serta satu orang saksi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejauh ini, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Penyidik, lanjut Yusri, bakal segera melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.
"Ini masih berproses, mudahan cepat kita selesaikan untuk kita kirim berkas ke JPU," ucap Yusri.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menjatuhkan sanksi berupa penutupan sementara Holywings Kemang selama pelaksanaan PPKM Level 3 dan menjatuhkan denda sebesar Rp50 juta.
Ketua Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin menyebut ada sejumlah pelanggaran yang ditemukan. Yakni, pelanggaran ketentuan pembatasan jam operasional dan kapasitas pengunjung, hingga tidak terdapat jaga jarak antarpengunjung pada akhir pekan lalu.
Kata Arifin, sanksi itu dijatuhkan untuk memberikan efek jera kepada tempat usaha yang bersangkutan, sekaligus para pelaku usaha sejenis agar tak melanggar aturan selama PPKM.
Berdasarkan catatan Pemprov DKI, ini bukan kali pertama Holywings melakukan pelanggaran protokol kesehatan. Pelanggaran pertama terjadi pada Februari 2021, lalu pada Maret 2021, dan terakhir pada 4 September lalu.