Kementerian Dalam Negeri di bawah kepemimpinan Tito Karnavian masih menemukan syarat tambahan dalam proses pengurusan administrasi kependudukan (Adminduk) di DKI Jakarta.
Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, hal tersebut ditemukan setelah pihaknya mengirim tim dengan menyamar ke sembilan kelurahan di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.
"Masih banyak juga Disdukcapil yang menambah-nambah segudang syarat mengurus dokumen kependudukan," kata Zudan dalam keterangannya, Selasa (7/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zudan mengatakan, terdapat tiga tim yang terjun langsung ke sembilan kelurahan di Jakarta, yakni kelurahan Gandaria Utara, Cipete Utara, Melawai di Jakarta Selatan. Kemudian, Kelurahan Bambu Apus, Setu, Cilangkap, Ciracas, Cibubur, dan Kelapa Dua Wetan di Jakarta Timur.
Tim tersebut kemudian mempertanyakan soal syarat-syarat mengurus dokumen kependudukan, mulai dari akta kelahiran, akta kematian, hingga lapor kepindahan ke Jakarta. Hasilnya, tim menemukan tambahan persyaratan hingga 23 jenis hanya untuk mengurus akta kematian.
"Itu terjadi di Kelurahan Cibubur dan Kelurahan Setu, Jakarta Timur dengan 18 jenis syarat tambahan untuk dokumen akta kematian," tutur Zudan.
Menurut Zudan, selain masih banyak syarat tambahan, tim juga melaporkan temuan ihwal penambahan persyaratan yang tidak sesuai regulasi. Ia mengatakan, persyaratan itu berbeda-beda antar kelurahan.
"Sedangkan layanan yang sudah sesuai ketentuan, yaitu pengurusan KK dan KIA. Begitu pun penggunaan formulir permohonan sudah sesuai dengan regulasi, yang di penyamaran sebelumnya ditemukan formulir yang belum sesuai regulasi baru," ujarnya.
Hasil temuan itu akan menjadi bahan evaluasi Ditjen Dukcapil. Ia juga meminta Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta untuk menegur kepala sudin dukcapil Jaksel dan Jaktim yang tidak melaksanakan pelayanan adminduk sesuai aturan.
Terpisah, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin mengonfirmasi temuan tersebut. Ia mengatakan pihaknya telah mengevaluasi hasil sidak tersebut.
"Dukcapil Provinsi DKI Jakarta memanggil para kasudin, kasektor, dan kasatpel yang berada di seluruh wilayah DKI Jakarta terkait wilayah yang dilakukan sidak oleh tim tersebut untuk dilakukan pembinaan sesuai aturan," jelas Budi.
Selain itu, Budi mengatakan jika pihaknya tengah memeriksa oknum-oknum kelurahan yang memberi tambahan persyaratan. Bukan tidak mungkin mereka akan mendapat sanksi.
"Sedang dalam pemeriksaan, akan kita dalami," ujarnya.
Budi mengatakan, usai temuan ini, Dukcapil DKI juga memberikan sosialisasi dan pembinaan kepada seluruh pejabat yang melakukan pelayan masyarakat, mulai dari tingkat provinsi hingga kelurahan terkait pedoman administrasi pelayanan kependudukan sesuai Perpres 96 tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dan Permendagri RI 108 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018.
Lihat Juga : |
Ia juga mengimbau seluruh pegawai yang ada di dinas dan wilayah kota/kabupaten untuk turun langsung ke kecamatan dan kelurahan selama satu minggu ini.
Hal ini agar pihaknya mengecek lebih lanjut terkait prosedur dan persyaratan pelayanan yang tidak sesuai aturan, sekaligus mengganti banner-banner layanan ataupun informasi melalui selebaran yang masih beredar dan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Setelah satu minggu ini melakukan evaluasi dan pembinaan, masih terdapat syarat tambahan yang tidak sesuai dengan regulasi, maka warga dapat menghubungi melalui nomor pengaduan Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta," jelas Budi.
"Jika terbukti menyalahi aturan maka petugas akan diberikan sanksi yang berat sesuai aturan berlaku," kata dia menambahkan.
(dmi/gil)