Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo mengkritik Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim soal aturan dana bantuan operasional sekolah (BOS) regular. Dia meminta Nadiem meninjau ulang aturan terkait syarat penerima dana BOS.
Diketahui, Permendikbudristek Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler mengatur bahwa sekolah penerima BOS reguler harus memiliki siswa paling sedikit 60 orang dalam 3 tahun terakhir.
"Meminta Kemendikbudristek untuk meninjau ulang peraturan tersebut, mengingat kondisi di tengah pandemi Covid-19 yang menyebabkan banyak sekolah yang kesulitan ekonomi," kata pria yang akrab disapa Bamsoet, melalui keterangan resmi, Rabu (8/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bamsoet menilai pemberhentian pemberian dana BOS tidak langsung dilakukan. Ia meminta agar Nadiem mengikutinya dengan solusi atau kebijakan lain yang dapat membantu pendidikan.
Terlebih lagi, kata dia, saat ini banyak sekolah swasta kecil dengan jumlah siswanya di bawah 60 orang tetap beroperasi untuk melayani masyarakat hingga pelosok daerah.
"Demi melayani kebutuhan belajar siswa yang sulit menjangkau akses pendidikan," kata dia.
Tak hanya itu, Bamsoet menilai seharusnya Nadiem memperbanyak pemberian bantuan kepada sekolah-sekolah kecil di seluruh Indonesia tak pandang berapa jumlah muridnya. Ia menegaskan dunia pendidikan perlu didukung dan diperjuangkan di masa pandemi saat ini.
"MPR minta Kemendikbudristek terlebih dahulu membenahi pendidikan di Indonesia secara komprehensif, dan berkomitmen menetapkan kebijakan-kebijakan yang pro rakyat," kata Bamsoet.
Sebelumnya, kritik keras terhadap kebijakan itu dilayangkan berbagai organisasi seperti, Muhammadiyah, NU, PGRI, Taman Siswa, Majelis Nasional Pendidikan Katolik, dan Majelis Pendidikan Kristen Indonesia.
Mereka menilai aturan tersebut menimbulkan diskriminasi dan bertentangan dengan hak pendidikan sesuai UUD 1945.
"Kami aliansi organisasi penyelenggara pendidikan menyatakan, menolak Permendikbud 6/2021, khususnya pasal 3 ayat 2 huruf d, tentang sekolah penerima dana BOS reguler," ujar Kasiono, saat membacakan surat pernyataan sikap koalisi, Jumat (3/9).
![]() |