Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 1072 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 yang berlaku sejak 7 hingga 13 September 2021.
Salah satu aturan dalam kepgub terbaru itu adalah warga harus sudah divaksin Covid-19 untuk melakukan aktivitas pada setiap sektor atau tempat.
"Menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Covid selama tujuh hari terhitung sejak tanggal 7 September 2021 sampai dengan 13 September 2021," demikian kutipan Kepgub yang ditandatangani Anies pada Senin (6/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Keputusan Gubernur tersebut, selama masa PPKM Level 3, setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor atau tempat harus sudah mendapat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
Pengecualian bagi penduduk yang masih dalam masa tenggang tiga bulan pasca terkonfirmasi Covid-19 dengan bukti hasil laboratorium, penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter, dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun.
Secara umum, aturan dalam Kepgub yang baru ini tidak jauh berbeda dengan ketentuan sebelumnya. Kepgub ini juga mengikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021 tentang PPKM .
Namun demikian, ada beberapa ketentuan baru dalam Kepgub itu. Salah satunya yakni, supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
"Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai tanggal 14 September 2021," demikian kutipan dalam lampiran Kepgub tersebut.
Sementara itu, Gubernur Anies Baswedan meminta warga untuk tetap mewaspadai penularan virus corona dan disiplin menjalankan protokol kesehatan. Ia juga meminta warga untuk segera melakukan vaksinasi.
"Meski sudah divaksin, tetap patuhi protokol kesehatan, tetap waspada dan jangan lengah. Kita pasti bisa melewati masa pandemi ini dengan sebaik-baiknya," ucap Anies.
(dmi/kid)