Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Direktur Utama PT CMI Teknologi (CMIT), Rahardjo Pratjihno ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Rahardjo merupakan terpidana kasus korupsi proyek perangkat transportasi informasi terintegrasi di Bakamla.
"Eksekusi terpidana Rahardjo Pratjihno ke Lapas Sukamiskin Bandung," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu (8/9).
Eksekusi tersebut dilakukan menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum Rahardjo dengan pidana 9 tahun penjara. Ia juga dihukum membayar denda Rp600 juta subsidair 6 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya itu, Rahardjo juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp15.014.122.595 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Jika tidak dibayar, maka harta bendanya disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata Ali.
Dalam amar putusan, hakim menilai Rahardjo terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp15 miliar, bukan Rp60 miliar sebagaimana tuntutan jaksa.
Hakim merinci kerugian negara Rp15 miliar tersebut didapat dari pemberian commitment fee kepada Ali Fahmi alias Fahmi Al Habsyi sebesar Rp3,5 miliar dan Rp11,5 miliar didapat dari data proyek Bakamla yang dimainkan oleh Rahardjo.