Pemerintah Sesuaikan Kebijakan Ruang Publik di Masa PPKM
Pemerintah meminta setiap pihak untuk tetap mematuhi kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), terutama mengenakan masker di ruang publik dan mempercepat vaksinasi. Sebab kelengahan sekecil apapun dapat menyebabkan peningkatan kasus Covid-19 dalam beberapa minggu ke depan.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan, pemerintah tidak akan bosan untuk mengingatkan agar masyarakat tetap bertindak waspada, kendati penanganan pandemi membaik dan level PPKM turun sehingga banyak kegiatan publik dibuka kembali.
"Pandemi Covid-19 tidak akan hilang dalam waktu singkat, karenanya setiap pihak harus bersiap hidup bersama Covid-19. Selalu pakai masker saat berada di ruang publik dan segerakan vaksinasi," ungkapnya.
Menkominfo juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan ruang publik yang telah mengadopsi fungsi skrining aplikasi PeduliLindungi. Hal ini diperlukan untuk menurunkan risiko penularan Covid-19 di lokasi tersebut.
Pemerintah telah memutuskan untuk melanjutkan kebijakan PPKM berlevel di wilayah Jawa - Bali hingga 13 September 2021. Sementara itu, PPKM berlevel di wilayah luar Jawa - Bali dilanjutkan hingga 20 September 2021.
Kebijakan PPKM berlevel tersebut telah dituangkan dalam tiga instruksi Menteri Dalam Negeri, yaitu Inmendagri No. 39 Tahun 2021 untuk wilayah Level 4, 3, 2 di Jawa - Bali; Inmendagri No. 40 Tahun 2021 untuk wilayah Level 4 di Luar Jawa - Bali; dan Inmendagri No. 41 Tahun 2021 untuk wilayah Level 3, 2, 1 di Luar Jawa - Bali.
Pemerintah, lanjut Menkominfo, telah mempertimbangkan perbaikan di beberapa indikator, meningkatnya kedisiplinan masyarakat, serta penggunaan aplikasi PeduliLindungi yang terus berjalan.
"Maka selama PPKM di periode baru ini, kami menyesuaikan beberapa kebijakan terkait aktivitas masyarakat di ruang publik," ujar Menkominfo.
Adapun, untuk wilayah PPKM level 3 di Jawa (pada periode ini Bali masih berada di Level 4), kebijakan dimaksud, di antaranya:
• Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, restoran/rumah makan, kafe dengan pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka hingga pukul 21.00, dengan kapasitas 50 persen, dan waktu makan 60 menit.
• Uji coba prokes untuk restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi tertutup yang berada di DKI Jakarta, Bandung, Surabaya, dengan ketentuan maksimal kapasitas 50 persen, waktu makan 60 menit, serta penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
• Uji coba pembukaan tempat wisata dengan prokes ketat, disertai penggunaan aplikasi PeduliLindungi, dan usia pengunjung minimal 12 tahun.
Sementara itu, untuk wilayah PPKM level 4 di Luar Jawa - Bali, uji coba dilakukan di pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan, dengan ketentuan maksimal kapasitas 50 persen.
Uji coba ini diberlakukan dari pukul 10.00 - 21.00. Semua tempat yang masuk ke dalam kategori tersebut wajib menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dan hanya boleh menerima pengunjung yang berusia 12 tahun ke atas.
"Untuk keamanan bersama, mari kita beraktivitas pada tempat-tempat yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi, agar resiko tertular Covid-19 dapat ditekan," ujarnya.
"Selain itu, sebagai persiapan tatanan hidup baru, semua harus dibarengi dengan disiplin memakai masker dan segera vaksinasi bagi yang belum melaksanakan," pungkas Johnny.
(osc)