Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melepas jenazah korban kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten pertama yang berhasil diidentifikasi secara seremonial di RS Polri, Kramatjati, Jakarta Timur.
Berdasarkan identifikasi Tim Disaster Victim Identification (DVI), jenazah tersebut atas nama Rudhi alias Cengak bin Ong Eng Cue.
"Pada hari ini Kami serahkan jenazah dari Rudhi ke pihak keluarga," Direktur Keamanan dan Ketertiban Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Abdul Aris, di RS Polri, Jumat (10/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aris mengatakan Kemenkumham turut berbela sungkawa atas musibah yang menimpa Rudhi.
Kemenkumham, kata Aris, memfasilitasi penyerahan jenazah hingga pemakaman. Pihaknya juga memberikan sejumlah uang untuk keluarga korban.
Aris menyatakan Kemenkumham berterimakasih kepada Tim DVI Polri yang telah mengidentifikasi satu jenazah korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten.
Ia berharap jumlah korban yang teridentifikasi semakin banyak agar segera diserahkan kepada keluarga.
"Mudah-mudahan hari ini akan bertambah lagi, lebih cepat lebih baik, sehingga keluarga tidak menunggu terlalu lama," kata Aris.
Keluarga mendiang Rudhi, Meyrisa mengatakan pihaknya tidak mengharapkan musibah jni terjadi. Menurutnya, tragedi ini merupakan kecelakaan. Ia juga mengaku mendapatkan bantuan dari pemerintah.
"Kami tidak mengharapkan terjadi karena ini memang kecelakaan," kata Meyrisa sembari menangis.
Menurut pihak keluarga, jenazah Rudhi akan dibawa ke rumah duka Boen Tek Bio di Tangerang.
Sebelumnya, kebakaran hebat menghanguskan Blok C2 Lapas Kelas I Tangerang pada Rabu (6/9) dini hari.
Kebakaran tersebut mengakibatkan setidaknya 44 penghuni lapas meninggal. Dua di antara korban tersebut merupakan warga asing.
(wis/wis)