Pengacara Publik LBH Jakarta Aprillia Lisa Tengker mengatakan pelaporan kasus pelecehan seksual di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tidak bisa dicabut. Apabila korban MS dan terduga pelaku membuat kesepakatan damai, menurutnya, proses hukum akan terus berlanjut.
"Perdamaian apapun yang terjadi tidak dapat menghentikan proses di kepolisian karena pasal yang digunakan bukan delik aduan," kata perempuan yang akrab disapa Prili kepada CNNIndonesia.com, Jumat (10/9).
Pasal yang dimaksud oleh Prili adalah pasal 281 dan 289 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana merusak kesopanan dengan kekerasan dan atau merusak kesopanan di muka umum serta perbuatan tidak menyenangkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan demikian, Prili mengatakan polisi tidak bisa menghentikan penyidikan begitu saja. Ia menyebut polisi hanya bisa menghentikan proses penyidikan jika tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana mengacu pada ketentuan yang ada di pasal 109 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Yaitu tidak cukup bukti, peristiwa tersebut bukan tindak pidana, atau demi hukum dihentikan (misal tersangka meninggal dunia, daluarsa kasus, atau nebis in idem). Jadi, jika pun terjadi perdamaian, maka proses masih tetap berlanjut," jelas Prili.
Prili menyayangkan jika ada pihak-pihak yang mencoba menghentikan proses hukum tersebut. Dia menilai keadilan untuk korban harus ditegakkan.
Ia juga menyatakan, KPI sebagai lembaga yang ikut bertanggung jawab seharusnya berpihak dan memberi perlindungan kepada korban. Prili melanjutkan, KPI tidak boleh membuat upaya penyelesaian masalah tersebut secara diam-diam, apalagi meminta korban untuk tidak didampingi kuasa hukum.
"Jika KPI sudah kasih statement bahwa kasus telah diserahkan ke Kepolisian, maka pertemuan-pertemuan tertutup yang justru akan berdampak ke pelaporan di polisinya," ucap dia.
"Ku berharap polisi tetap fokus melakukan penyidikan kasus ini. Polisi juga bisa melihat proses di KPI sebagai bentuk tekanan ke korban sesuai dengan keterangan dr Kuasa Hukum. Bahkan hal itu bisa memberatkan terduga pelaku," imbuhnya.
Prili juga berharap peran Komnas HAM dan LPSK semakin kuat untuk memberikan perlindungan kepada korban. Misalnya, kata dia, dengan menjauhkan korban dari pihak-pihak yang berpotensi melakukan pengancaman agar korban tidak melanjutkan kasusnya.
Sebelumnya, beredar kabar bahwa MS mendapat tekanan untuk menadatangi kesepakatan damai dan mencabut tuntutannya. Upaya tersebut diduga difasilitasi oleh KPI.
MS juga dipaksa untuk membuat rilis baru yang berisi klarifikasi atas rilis pertamanya. Dalam rilis itu MS harus memulihkan nama baik pelaku.
Semantara itu, pihak pelaku membantah memaksa korban untuk damai. KPI juga membantah memfasilitasi upaya kesebakatan damai itu.
(yla/pmg)