Sengketa lahan antara pengamat politik Rocky Gerung dan PT Sentul City Tbk masih berlanjut. Kedua pihak mengklaim berhak atas tanah dan bangunan di Blok 026 Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11, Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Rocky mengklaim menguasai tanah dan bangunan tersebut sejak 2009. Ia mendapat tanah dan bangunan itu dari Andi Junaedi. Peralihan itu tercatat dalam surat pernyataan oper alih garapan.
"Klien kami merupakan penguasa fisik sejak tahun 2009 tanah dan bangunan yang beralamat di Blok 026 Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11, Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, luas tanah 800 meter persegi," kata kuasa hukum Rocky, Haris Azhar, dalam salinan surat kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor tertanggal 6 September 2021.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Teranyar, Rocky Gerung bahkan berniat menggugat PT Sentul City Tbk senilai Rp1 triliun.
"Kalau saya gugat balik, mungkin saya gugat Rp1.000.000.000.001. Saya somasi balik dia. Rp1 harga materiilnya, Rp1 triliun harga imateriilnya karena di situ ada banyak memori, banyak percakapan intelektual, kenangan," kata Rocky dalam video di kanal Youtube Rocky Gerung Official, Jumat (9/9).
Peralihan penguasaan belakangan diketahui dicatatkan di Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor dengan nomor 592/VI/2009. Rocky pun memegang surat keterangan tidak bersengketa yang ditandatangani Kepala Desa Bojong Koneng.
Sentul City mengirim somasi dengan surat bernomor 128/SC-LND/VII/2021 kepada Rocky tertanggal 28 Juli 2021. Sentul City menyatakan sebagai pemegang hak yang sah atas tanah tempat rumah Rocky berdiri. Somasi Sentul City ke Rocky tak hanya dikirimkan satu kali. Perusahaan itu kembali mengirim somasi ke Rocky pada 6 dan 12 Agustus 2021.
Dalam tiga kali somasi itu, Sentul City meminta Rocky dan sejumlah warga di Bojong Koneng untuk mengosongkan rumah. Mereka juga diminta merobohkan bangunan saat meninggalkan tempat itu dalam waktu 7x24 jam.
"Dasar somasi tersebut karena Sentul City adalah pemegang hak yang sah atas bidang tanah bersertifikat SHGB Nomor B 2412 dan 2411 Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor," ucap Head of Corporate Communication Sentul City David Rizar Nugroho dalam keterangan resmi, Kamis (10/9).
Rocky menolak meninggalkan dan merobohkan rumahnya sendiri. Ia pun menyurati Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor untuk meminta keadilan. Rocky menyebut Sentul City menyerobot tanah miliknya.
Hal serupa juga dilakukan Sentul City. Perusahaan itu menyurati BPN agar menjelaskan status tanah tersebut sesuai HGB yang dimiliki Sentul City.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) pun angkat suara terkait sengeketa tersebut. Staf Khusus sekaligus Juru Bicara Menteri ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi menyarankan dua pihak untuk menyelesaikan sengketa di pengadilan.
"Kalau ada klaim tumpang tindih, ada perselisihan itu pengadilan, tapi kalau eksekusi, pengadilan juga," kata Teuku. kepada CNNIndonesia.com, Jumat (10/9).
(dhf/ain)