Satpol PP DKI Jakarta menyegel sejumlah tempat usaha bar hingga restoran lantaran dianggap melanggar ketentuan pembatasan selama penerapan PPKM Level 3 di Ibukota. Salah satu lokasi yang kedapatan melanggar yaitu sebuah bar di wilayah Jakarta Selatan.
Dalam unggahannya sekitar 10 jam lalu, Satpol PP pada akun Instagram resminya menyebutkan penindakan dilakukan di tempat usaha bernama 98 Bar and Coffee kawasan Cilandak.
Giat penindakan ini dipimpin langsung Kepala Satpol PP DKI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kasatpol PP DKI Jakarta memimpin penindakan pelanggaran ketentuan PPKM Level 3 pada tempat usaha 98 Bar and Coffee," tulis Satpol PP DKI pada postingannya, dikutip Minggu (12/9).
Tak hanya itu pada Sabtu (11/9), Satpol PP DKI dalam patroli pengawasan PPKM juga menindak tempat usaha, rumah makan, hotel, dan resto di bilangan Jakarta Timur. Giat ini juga dilakukan bersama TNI dan Polri.
Pada giat ini Satpol PP juga memberikan sanksi langsung dengan penyegelan sementara.
"Imbauan untuk masyarakat dan pelaku usaha harus saling bekerjasama dalam upaya menekan penyebaran Covid-19 di Jakarta," tulis Satpol PP.
Sebelumnya, giat penertiban ini Satpol PP juga telah menindak resto Hollywings di Kemang, Jakarta Selatan dalam razia penegakan prokes di masa pandemi pada Sabtu (4/9).
Razia itu terekam video dan viral di media sosial. Dalam rekaman tampak kerumunan orang diduga pelanggan restoran. Para pelanggan tampak memakai masker, namun berkerumunan dan tidak menjaga jarak.
Satpol PP dan aparat dari kepolisian langsung memberikan sanksi penutupan sementara Holywings selama tiga hari.
(ryh/bac)