Pegawai Sebut KPK Hambat Sidang Sengketa Informasi TWK di KIP

CNN Indonesia
Selasa, 14 Sep 2021 06:45 WIB
Refleksi gedung KPK terlihat di genangan kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Ita Khoiriyah menganggap tempatnya bekerja itu telah menghambat sidang sengketa informasi hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) di Komisi Informasi Pusat (KIP).

Salah satu dari puluhan pegawai antirasuah yang dijegal alih status jadi ASN karena TWK itu mengatakan pihak terlapor--KPK--semestinya siap dengan segala bentuk dokumen yang diharuskan dalam persidangan. Namun, dalam sidang KIP pada Senin (13/9) pagi, tim kuasa hukum KPK belum memberikan surat kuasa pada panitera sehingga sidang diskors hingga pekan depan.

"Terus terang, kami merasa mereka menghambat proses penyelesaian sengketa. Ketidaksiapan tersebut menunjukkan KPK tidak serius dalam memperjuangkan pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat seperti yang mereka nyatakan selama ini," kata Ita saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (13/9).

Pihaknya juga merasa kecewa karena waktu persidangan terbuang percuma. Ita juga menjelaskan bahwa ia dan kawan-kawan yang disebut tidak memenuhi syarat (TMS) tidak punya banyak waktu karena 51 pegawai KPK akan diberhentikan pada 1 November 2021.

"Pegawai KPK yang TMS merasa sangat kecewa karena waktu terbuang percuma. Pasalnya para pegawai tidak memiliki banyak waktu mengingat berita acara yang ditandatangani pada 25 Mei menyebut bahwa 51 pegawai akan diberhentikan dengan hormat pada 1 November," ujar Ita.

Pihaknya menilai sebetulnya ada jangka waktu yang cukup untuk menyiapkan surat kuasa kepada tim PPID KPK untuk menghadiri sidang KIP pada awal pekan ini. Apalagi, sambungnya, surat panggilan sidang sudah dikirim KIP sejak Rabu, 8 September 2021 dan langsung diterima KPK. Artinya, ada jangka waktu selama kurang lebih tiga hari kerja untuk menyiapkan surat kuasa tersebut.

"Menurut saya mereka tidak kooperatif dalam proses litigasi ini, ada banyak waktu sebenarnya untuk menyiapkan surat kuasa," ujar Ita.

Sebagai informasi, Ita merupakan salah satu pegawai dari 11 orang pegawai KPK nonaktif yang mengajukan permohonan informasi untuk memperoleh data pribadi terkait hasil TWK KPK. Selain Ita, pegawai KPK non aktif lainnya yang juga hadir dalam sidang yaitu Hotman Tambunan, Iguh Sipurba, Budi Agung Nugroho, Yulia Anastasia, Chandra Sulistyo, dan Qurotul Aini.

Sebelumnya sidang sengketa informasi hasil TWK pegawai KPK diskors karena kelengkapan kedudukan hukum (legal standing) dan satu orang kuasa tim KPK tidak menghadiri sidang.

"Legal standing pemohon termohon sudah kami periksa, hanya saja tadi dalam pemeriksaan waktu permohonan ada anggota tim kuasa KPK tidak hadir dan beliau sebenarnya paling mengetahui tentang surat menyurat di PPID KPK maka dalam sidang berikutnya itu akan kami ajukan kembali," kata Hakim Ketua, M. Syahyan dalam sidang virtual, Senin (13/9).

Sidang pertama tersebut rencananya akan dilangsungkan kembali pada Senin (20/9) dengan memanggil pelapor dan terlapor secara resmi.

(mln/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK