Kalapas Tangerang Penuhi Panggilan Polisi Kasus Kebakaran

CNN Indonesia
Selasa, 14 Sep 2021 13:29 WIB
Kepala Lapas Kelas I Tangerang Victor Teguh diperiksa sebagai saksi terkait kasus pidana kebakaran yang mengakibatkan 46 napi meninggal dunia.
Polda Metro Jaya memeriksa Kepala Lapas Kelas I Tangerang terkait insiden kebakaran yang mengakibatkan 46 narapidana meninggal dunia (Arsip Istimewa)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Victor Teguh Prihartono memenuhi panggilan pemeriksaan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (14/9).

Victor bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait insiden kebakaran yang terjadi di Lapas Kelas I Tangerang beberapa waktu lalu.

Victor tiba di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.42 WIB dengan mengenakan kemeja kotak-kotak. Saat tiba, Victor tak menjawab pertanyaan yang diajukan oleh wartawan. Ia memilih bungkam dan langsung masuk ke dalam gedung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepolisian juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kabid Administrasi, Kasie Perawatan, Kepala KPLP, Kasubag Hukum, Kasie Kamanan, Kepala Tata Usaha Lapas Kelas I Tangerang pada hari ini.

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polrestro Tangerang Kota telah memeriksa 25 orang saksi pada Senin (13/9) kemarin. Mereka adalah 12 petugas lapas, tujuh narapidana penghuni Blok C2 yang selamat dari kebakaran, tiga petugas PLN, serta tiga petugas pemadam kebakaran.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan keterangan yang telah disampaikan oleh saksi saat ini masih didalami oleh penyidik.

"Masih dalam pendalaman, kami masih kumpulkan barang bukti semuanya, kami masih butuhkan keterangan lain dan saksi-saksi ahli," ujarnya.

Diketahui, kebakaran besar melanda Blok C2 Lapas Kelas I Tangerang, Banten pada Rabu (8/9) dini hari lalu. Akibat kebakaran ini, 46 narapidana tewas meninggal dunia.

Polisi telah menaikkan status perkara ini ke tingkat penyidikan karena menemukan ada unsur pidana. Ini terkait pasal Pasal 187 KUHP, Pasal 188, dan Pasal 359 KUHP. Kepolisian menduga ada kealpaan atau kesengajaan hingga membuat kebakaran terjadi dan memakan korban jiwa.

(dis/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER