Polrestabes Medan, Sumatera Utara meringkus dua orang pemuda di Medan berinisial ANS (34) dan MAN (40) lantaran terlibat dalam peredaran narkoba jenis heroin. Mereka menyimpan heroin di bawah pot bunga di rumahnya.
"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, Selasa (14/9).
Mulanya, kepolisian mendapat laporan dari masyarakat tentang transaksi jual beli narkoba jenis heroin di Jalan Cemara Kelurahan Pulo Brayan Darat II Kecamatan Medan Timur. Polisi lantas mendalami laporan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sat Res Narkoba Polrestabes Medan melakukan pemantauan di sekitar lokasi dan melihat 2 tersangka hingga langsung melakukan penangkapan. Saat penggeledahan ditemukan 5 kotak narkoba jenis heroin seberat 1.850 gram.
"Selanjutnya hasil interogasi, tersangka ANS mengaku masih ada barang bukti lain berupa narkotika jenis heroin di Jalan Keadilan Lorong II Timur No.49 Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung," ujar Riko.
Selanjutnya dilakukan pengembangan. Polisi mendatangi lokasi yang merupakan rumah milik orang tua tersangka ANS.
Polisi melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan 3 bungkus besar dan 2 bungkus berisi heroin. Barang bukti ditanam dalam tanah di dalam pot bunga.
"Jadi total keseluruhan barang bukti narkoba yang disita sebanyak 3.100 gram heroin," kata Riko.
(fnr/bmw)