Papua Selatan Dinilai Cara Pusat Kurangi Kontrol Lukas Enembe
CNN Indonesia
Selasa, 14 Sep 2021 19:51 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Pemekaran wilayah di Papua dinilai sebagai upaya penguatan kontrol Pusat. (Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia --
Pembentukan daerah otonomi baru (DOB) Provinsi Papua Selatan dinilai sebagai usaha Pusat menunjukkan bahwa tak semua Bumi Cendrawasih dikontrol Jayapura. Kebijakan ini pun dianggap hanya melayani elite.
"Mencoba menunjukkan bahwa semua wilayah tidak bisa diatur oleh Jayapura, oleh Gubernur Lukas Enembe. Caranya memekarkan Papua Selatan yang merupakan perwakilan pemerintah pusat di daerah," kata Direktur eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari Yan Christian Warinussy, saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (14/9).
Seperti diketahui, Lukas beberapa kali berbeda arah dengan pemerintah pusat. Misalnya, saat hendak menerapkan lockdown di Papua pada 1 Agustus guna menekan penularan Covid-19.
Kala itu, gagasan Lukas dimentahkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dengan alasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jauh lebih efektif.
Contoh lainnya saat pembahasan revisi Otsus Papua. Hingga undang-undang itu sah, Lukas berpendapat Otsus belum sesuai keinginan rakyat Papua.
Ada pula soal pergantian posisi Pelaksana Harian Gubernur Papua, yang dilakukan saat Enembe sakit, yang berujung pencopotan Dance Yulian Flassy dari posisi Sekretaris Daerah.
Yan menyampaikan aroma politis juga terendus dari tujuan pemekaran yang tidak jelas. Ia menganggap alasan pemangkasan birokrasi dan percepatan pembangunan daerah selatan Papua hanya dalih pemerintah pusat.
"Kita berkaca dengan Papua dan Papua Barat saja. Papua Barat, kalau [pemekaran] memperbaiki birokrasi, apa yang ditingkatkan? Kapasitas seperti apa? Pelayanan macam apa yang dikasih? Sampai hari ini masyarakat masih selalu kesulitan," cetusnya.
Dihubungi terpisah, Koordinator KontraS Papua Sam Awom berpendapat pemekaran Provinsi Papua hanya melayani aspirasi elite Papua. Menurutnya, pemekaran itu ramai disuarakan oleh empat bupati di selatan Papua saat pemerintah pusat merevisi UU Otsus Papua.
"Ketika rakyat Papua meminta evaluasi menyeluruh saat otonomi khusus, itu tidak digubris pemerintah pusat. Kemudian, [para kepala daerah] memakai dalil mempercepat pembangunan," ucap dia, saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (14/9).
Sam menyampaikan warga Papua tidak membutuhkan pemekaran wilayah, hanya membutuhkan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan otonomi khusus jilid I.
Selain itu, Sam menyebut rakyat Papua membutuhkan rasa aman. Sementara, pemerintah terus melakukan pendekatan militer di Papua.
"UU Otsus ditetapkan 15 Juli, Presiden tanda tangan 19 Juli, tapi kekerasan semakin meningkat. Artinya, UU Otsus sebagai resolusi konflik tidak menjawab, ada yang salah dari kebijakan UU ini," tuturnya.
Di pihak lain, Ketua Pansus Otonomi Khusus Papua DPR Komarudin Watubun membantah kebijakan pemekaran itu berbau politis.
Anggota Dewan dari Daerah Pemilihan Papua itu mengatakan aspirasi pemekaran sudah ada sejak 20 tahun lalu. Usulan itu baru bisa dikabulkan usai revisi aturan pemekaran lewat UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otsus Papua.
Terlebih, katanya, Papua terlalu besar untuk dipimpin oleh satu pemerintahan daerah.
"Kalau semua dipusatkan di Jayapura, sementara kapasitas pemimpin tidak memadai mengurus Papua sebesar itu juga jadi masalah," ucap Komarudin saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (14/9).
"Bukan Lukas saja, siapapun memimpin kalau enggak punya kapasitas urus Papua sebesar itu kan susah," imbuh dia.
CNNIndonesia.com telah menghubungi Juru Bicara Gubernur Papua Muhammad Rifai Darus soal pemekaran. Akan tetapi, Rifai menyebut Lukas Enembe belum ingin berkomentar tentang rencana pemerintah pusat itu.
Pewarta juga meminta respons Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan soal dugaan pemekaran Papua Selatan politis. Namun, Benni belum membalas sejumlah pertanyaan yang diajukan.
Meski menerapkan moratorium pemekaran wilayah sejak 2014, Kemendagri tetap menampung usulan pemekaran wilayah. Hingga Desember 2020, ada 314 usulan pemekaran yang diterima pemerintah.
Pada 2019, Presiden Jokowi mengatakan moratorium pemekaran wilayah otonomi baru masih diterapkan.
Pemekaran daerah otonomi baru diatur lewat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda. Khusus Bumi Cendrawasih, pemekaran wilayah di Papua diatur khusus dalam UU Nomor 2 Tahun 2021.
"Pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tanpa dilakukan melalui tahapan daerah persiapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai pemerintahan daerah," bunyi pasal 76 UU Otsus Papua.
Jakarta, CNN Indonesia --
Pembentukan daerah otonomi baru (DOB) Provinsi Papua Selatan dinilai sebagai usaha Pusat menunjukkan bahwa tak semua Bumi Cendrawasih dikontrol Jayapura. Kebijakan ini pun dianggap hanya melayani elite.
"Mencoba menunjukkan bahwa semua wilayah tidak bisa diatur oleh Jayapura, oleh Gubernur Lukas Enembe. Caranya memekarkan Papua Selatan yang merupakan perwakilan pemerintah pusat di daerah," kata Direktur eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari Yan Christian Warinussy, saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (14/9).
Seperti diketahui, Lukas beberapa kali berbeda arah dengan pemerintah pusat. Misalnya, saat hendak menerapkan lockdown di Papua pada 1 Agustus guna menekan penularan Covid-19.
Kala itu, gagasan Lukas dimentahkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dengan alasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jauh lebih efektif.
Contoh lainnya saat pembahasan revisi Otsus Papua. Hingga undang-undang itu sah, Lukas berpendapat Otsus belum sesuai keinginan rakyat Papua.
Ada pula soal pergantian posisi Pelaksana Harian Gubernur Papua, yang dilakukan saat Enembe sakit, yang berujung pencopotan Dance Yulian Flassy dari posisi Sekretaris Daerah.
Yan menyampaikan aroma politis juga terendus dari tujuan pemekaran yang tidak jelas. Ia menganggap alasan pemangkasan birokrasi dan percepatan pembangunan daerah selatan Papua hanya dalih pemerintah pusat.
"Kita berkaca dengan Papua dan Papua Barat saja. Papua Barat, kalau [pemekaran] memperbaiki birokrasi, apa yang ditingkatkan? Kapasitas seperti apa? Pelayanan macam apa yang dikasih? Sampai hari ini masyarakat masih selalu kesulitan," cetusnya.
Dihubungi terpisah, Koordinator KontraS Papua Sam Awom berpendapat pemekaran Provinsi Papua hanya melayani aspirasi elite Papua. Menurutnya, pemekaran itu ramai disuarakan oleh empat bupati di selatan Papua saat pemerintah pusat merevisi UU Otsus Papua.
"Ketika rakyat Papua meminta evaluasi menyeluruh saat otonomi khusus, itu tidak digubris pemerintah pusat. Kemudian, [para kepala daerah] memakai dalil mempercepat pembangunan," ucap dia, saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (14/9).
Sam menyampaikan warga Papua tidak membutuhkan pemekaran wilayah, hanya membutuhkan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan otonomi khusus jilid I.
DPR Soroti Kapasitas Kepimpinan di Papua
Gubernur Papua Lukas Enembe, yang merupakan kader Partai Demokrat, kerap mengeluarkan kebijakan yang berbeda dengan Pusat. (Foto: Wilpret Siagian/detikcom)
Selain itu, Sam menyebut rakyat Papua membutuhkan rasa aman. Sementara, pemerintah terus melakukan pendekatan militer di Papua.
"UU Otsus ditetapkan 15 Juli, Presiden tanda tangan 19 Juli, tapi kekerasan semakin meningkat. Artinya, UU Otsus sebagai resolusi konflik tidak menjawab, ada yang salah dari kebijakan UU ini," tuturnya.
Di pihak lain, Ketua Pansus Otonomi Khusus Papua DPR Komarudin Watubun membantah kebijakan pemekaran itu berbau politis.
Anggota Dewan dari Daerah Pemilihan Papua itu mengatakan aspirasi pemekaran sudah ada sejak 20 tahun lalu. Usulan itu baru bisa dikabulkan usai revisi aturan pemekaran lewat UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otsus Papua.
Terlebih, katanya, Papua terlalu besar untuk dipimpin oleh satu pemerintahan daerah.
"Kalau semua dipusatkan di Jayapura, sementara kapasitas pemimpin tidak memadai mengurus Papua sebesar itu juga jadi masalah," ucap Komarudin saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (14/9).
"Bukan Lukas saja, siapapun memimpin kalau enggak punya kapasitas urus Papua sebesar itu kan susah," imbuh dia.
CNNIndonesia.com telah menghubungi Juru Bicara Gubernur Papua Muhammad Rifai Darus soal pemekaran. Akan tetapi, Rifai menyebut Lukas Enembe belum ingin berkomentar tentang rencana pemerintah pusat itu.
Pewarta juga meminta respons Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan soal dugaan pemekaran Papua Selatan politis. Namun, Benni belum membalas sejumlah pertanyaan yang diajukan.
Meski menerapkan moratorium pemekaran wilayah sejak 2014, Kemendagri tetap menampung usulan pemekaran wilayah. Hingga Desember 2020, ada 314 usulan pemekaran yang diterima pemerintah.
Pada 2019, Presiden Jokowi mengatakan moratorium pemekaran wilayah otonomi baru masih diterapkan.
Pemekaran daerah otonomi baru diatur lewat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda. Khusus Bumi Cendrawasih, pemekaran wilayah di Papua diatur khusus dalam UU Nomor 2 Tahun 2021.
"Pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tanpa dilakukan melalui tahapan daerah persiapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai pemerintahan daerah," bunyi pasal 76 UU Otsus Papua.