Polisi Bali Juga Tangani Kasus Hoaks soal Megawati Meninggal

CNN Indonesia
Selasa, 14 Sep 2021 21:04 WIB
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri diguncang isu hoaks beberapa waktu lalu, kasusnya kini ditangani kepolisian. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar, Bali juga mengusut kasus berita bohong (hoaks) terhadap Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Sebelumya Polda Metro Jaya juga mengusut kasus yang sama.

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Denpasar melaporkan 12 akun media sosial yang membuat berita bohong tersebut.

"Kami tetap melayani masyarakat, apabila ada pihak atau kelompok masyarakat yang melaksanakan pengaduan tentang telah terjadinya suatu tindak pidana dan ada pihak yang dirugikan," kata Kabagops Polresta Denpasar Kompol I Made Uder dalam keterangan persnya di Denpasar, Selasa (14/9) seperti dilansir dari Antara.

Saat melaporkan kasus ini, 14 pengurus DPC PDIP Denpasar membawa satu buah spanduk yang bertuliskan "Usut Tuntas Dugaan Penyebaran Berita Bohong (Hoax) Terhadap Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan".

Mereka keberatan dengan penyebaran hoaks oleh 12 akun media sosial tentang Ketua Umum DPP PDIP itu dikabarkan telah meninggal dunia.

Sejumlah baran bukti disertakan antara lain tangkapan layar maupun bukti beberapa akun yang diduga telah mengunduh dan menyebarkan kembali hoaks tersebut.

"Kami selalu profesional dalam menangani setiap laporan atau pengaduan, sehingga masyarakat merasa terlindungi dan terayomi," katanya.

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Bali hari ini juga juga mendatangi Polda Bali terkait hoaks soal Megawati itu.



Wakil Sekretaris Internal DPD PDIP Bali Tjokorda Gede Agung mengatakan, pada 9 September 2021 terdapat akun di media sosial twitter yang pada intinya menyatakan bahwa Megawati Soekarnoputri meninggal dunia. Pihaknya menegaskan bahwa postingan dari akun tersebut adalah berita bohong.

Wakil Ketua Bidang Kaderisasi Ideologi DPD PDIP Bali I Made Suparta menambahkan kurang lebih ada sebanyak 12 akun yang dilaporkan ke Polda Bali.

"Setelah dikaji secara hukum, akun-akun tersebut sudah jelas sekali melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (2), Pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), juga ada KUHP Pasal 390 dan juga melanggar Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1946," kata Made Suparta.

(antara/sur)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK