Ketua Badan Pengkajian MPR Djarot Saiful Hidayat menegaskan tidak pernah mengkaji perpanjangan masa jabatan presiden terkait wacana amendemen Undang-undang Dasar (UUD) 1945.
Menurutnya, pihaknya hanya mengkaji Pasal 3 UUD 1945 terkait kewenangan MPR.
"Sehingga merambat kemana-mana sampai pada masa jabatan presiden tiga periode dan membuka kotak pandora. Padahal kita (Badan Pengkajian MPR) tidak pernah mengkaji pasal-pasal lain di luar Pasal 3 UUD 1945," kata Djarot dalam keterangan yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (14/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia, yang juga Ketua DPP PDIP itu, mengatakan wacana amendemen UUD 1945 yang disampaikan Ketua MPR Bambang Soesatyo dalam Sidang Tahunan MPR dan Peringatan Hari Konstitusi pada tahun ini sudah digoreng.
Padahal, menurutnya, langkah-langkah yang dilakukan Badan Pengkajian MPR ialah melakukan kajian terhadap haluan negara.
Djarot menerangkan kehadiran Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) merupakan hal yang darurat untuk Indonesia karena akan menjadi peta jalan atau road map wajah Indonesia di 25 atau 50 tahun mendatang.
"Ketika tidak ada haluan negara, apa yang kita alami adalah ketidakselarasan antara visi misi gubernur, visi misi bupati atau walikota, dan visi misi presiden. Selain itu tidak ada keberlanjutan dan kesinambungan pembangunan," kata mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.
Ia lalu menjelaskan bahwa Badan Pengkajian MPR periode sebelumnya telah memberikan hasil kajian dalam bentuk rekomendasi menyangkut haluan negara. Menurutnya, rekomendasi itu sudah disepakati seluruh anggota Badan Pengkajian MPR tanpa proses pemungutan suara atau voting dan ditandatangani pimpinan Badan Pengkajian MPR.
Dalam rekomendasi itu, menurutnya, disebutkan bahwa bentuk hukum untuk PPHN yang terbaik adalah Ketetapan MPR.
"Karena itu, mau tidak mau atau suka tidak suka, perlu dilakukan amandemen terbatas khususnya terkait dengan Pasal 3 dan Pasal 23 UUD 1945 dengan memberikan tambahan kewenangan kepada MPR untuk merumuskan dan mengubah PPHN," ujar dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua MPR Syarief Hasan memastikan bahwa belum ada keputusan apapun terkait wacana amendemen UUD 1945 hingga saat ini.
Menurutnya, wacana amendemen UUD 1945 untuk memasukkan kembali PPHN masih dipertimbangkan secara mendalam.
"Kabar terbaru yang bisa saya sampaikan sesuai hasil Rapat Pimpinan MPR terakhir adalah MPR masih akan terus melakukan kajian secara mendalam karena banyak aspek yang harus dipertimbangkan," kata Syarief dalam keterangannya, Selasa (7/9).
Ia menyampaikan, MPR memahami amendemen UUD 1945 akan memberikan manfaat besar bagi bangsa jika diwujudkan. Namun, menurutnya, amendemen UUD 1945 memerlukan ketelitian dalam proses kajiannya.
"Jadi intinya, karena PPHN ini untuk rakyat, maka dibutuhkan konsentrasi dalam menyikapi dan mengelolanya," katanya.
Diketahui, Presiden Joko Widodo, lewat juru bicaranya Fadjroel Rachman, mengatakan tidak memiliki niat atau berminat menjabat sebagai presiden selama tiga periode serta patuh pada konstitusi.
"Berdasarkan pernyataan Presiden Joko Widodo pada 15 Maret 2021, 'Saya tidak ada niat, tidak ada juga berminat menjadi presiden tiga periode. Konstitusi mengamanahkan dua periode. Itu yang harus kita jaga bersama," kata Fadjroel dalam keterangan video, Sabtu (11/9).
(mts/kid)