Daftar Putusan Hakim untuk Anies Terkait Gugatan Polusi DKI

CNN Indonesia
Kamis, 16 Sep 2021 23:31 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutuskan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (tergugat V) dan sejumlah pejabat publik lainnya melawan hukum terkait pencemaran udara di wilayah DKI Jakarta.

Pejabat dimaksud yakni Presiden RI Joko Widodo (tergugat I); Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (tergugat II); Menteri Dalam Negeri (tergugat III), dan Menteri Kesehatan (tergugat IV).

Hakim menilai para tergugat tersebut telah lalai dalam pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat di wilayah DKI Jakarta.

"Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV, dan tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum," ujar hakim ketua Saifudin Zuhri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/9).

Dalam poin amar putusan, hakim meminta agar ditetapkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan dan ekosistem, termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Hakim juga meminta agar ditetapkan status mutu udara ambien daerah setiap tahunnya dan diumumkan ke masyarakat.

Berikut putusan lengkap majelis hakim untuk Anies Baswedan 

Menghukum tergugat V [Anies Baswedan] untuk

A. Melakukan pengawasan terhadap ketaatan setiap orang mengenai ketentuan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup, yaitu:

B. Menjatuhkan sanksi kepada setiap orang yang melakukan pelanggaran atas perundang-undangan di bidang pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup, termasuk bagi:

C. Menyebarluaskan evaluasi pengawasan dan penjatuhan sanksi berkaitan pengendalian pencemaran udara kepada masyarakat.

D. Menetapkan baku mutu udara ambien daerah untuk Provinsi DKI Jakarta yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan dan ekosistem, termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

"Menghukum tergugat V untuk melakukan inventarisasi terhadap mutu udara ambien, potensi sumber pencemaran udara, kondisi meteorologis dan geografis, serta tata guna tanah dengan mempertimbangkan penyebaran emisi sumber pencemaran yang melibatkan pabrik," kata hakim.

Putusan perkara nomor: 374/Pdt.G/LH/2019/PN Jkt.Pst ini diadili oleh hakim ketua Saifudin Zuhri, dengan anggota masing-masing Duta Baskara dan Tuty Haryati.

(ain/ryn/ain)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK