Kronologi Kasus Korupsi Gas Bumi Sumsel Jerat Alex Noerdin

CNN Indonesia
Kamis, 16 Sep 2021 17:22 WIB
Kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan Alex Noerdin terkait pembelian gas bumi yang ditaksir merugikan keuangan negara lebih dari Rp400 miliar.
Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin ditetapkan tersangka korupsi pembelian gas bumi Sumsel. (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel periode 2010-2019.

Kasus dugaan korupsi ini berawal saat Pemprov Sumsel memperoleh alokasi untuk membeli gas bumi bagian negara dari JOB PT Pertamina, Talisman Ltd, Pasific Oil and Gas Ltd, Jambi Merang (JOB Jambi Merang) sebesar 15 Juta Standar Kaki Kubik per Hari (MMSCFD).

Hal tersebut berdasarkan pada keputusan Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas) atas permintaan Alex selaku Gubernur Sumsel kala itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah itu, BP Migas menunjuk BUMD PDPDE Sumsel sebagai pembeli gas bumi. Namun, PDPDE berdalih tak memiliki pengalaman teknis dan dana.

PDPDE Sumsel kemudian bekerja sama dengan investor swasta yakni PT Dika Karya Lintas Nusa dengan membentuk perusahaan patungan PT PDPDE Gas.

Perusahaan patungan ini memiliki komposisi kepemilikan saham 15 persen untuk PDPDE Sumsel dan 85 persen untuk PT DKLN.

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kasus ini diduga merugikan keuangan negara sebesar US$30 juta atau sekitar Rp426,4 miliar.

Jumlah ini berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun 2010-2019, yang mana seharusnya diterima oleh PDPDE Sumsel.

Lalu, juga tercatat kerugian negara sebesar US$63.750 dan Rp2.131.250.000 yang merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel.

Dalam perkara ini, Kejagung lebih dulu menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah direktur utama PDPDE Sumsel periode 2008 berinisial CISS dan direktur PT Dika Karya Lintas Nusa berinisial AYH.

Seiring proses penyidikan, Kejagung kembali menetapkan dua tersangka, yakni Alex Noerdin yang menjabat sebagai gubernur Sumsel kala itu dan MM selaku komisaris utama PDPDE Gas.

"Tim penyidik meningkatkan status tersangka AN dan MM," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer dalam konferensi pers, Kamis (16/9).

Alex dan MM juga langsung ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung hari ini 16 September hingga 5 Oktober 2021. Alex ditahan di Rutan Kelas I Cipinang Cabang KPK, sedangkan MM ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Leonard menjelaskan peran Alex yang kini duduk sebagai anggota DPR dari Fraksi Golkar dalam kasus dugaan korupsi ini adalah meminta alokasi gas bagian negara dari BP Migas.

"Tersangka AN ini menyetujui kerja sama antara PDPDE Sumsel, dengan PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) membentuk PDPDE gas dengan maksud menggunakan PDPDEnya untuk mendapatkan gas alokasi bagian negara," ujarnya.

Sedangkan peran MM, selaku direktur PT DKLN dan komisaris utama PDPDE gas serta Direktur PDPDE gas, menerima pembayaran yang tidak sah atas kerja sama ini.

"Tersangka MM menerima pembayaran yang tidak sah, merupakan fee marketing dari PDPDE gas," kata Leonard.

(dis/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER