Medina Zein Kembali Dipolisikan soal Dugaan Pengancaman
Selebritas Medina Zein kembali dilaporkan ke kepolisian. Kali ini, ia dilaporkan oleh seseorang bernama Samira terkait dugaan pengancaman.
"Kehadiran saya di SPKT untuk membuat laporan mendampingi mbak Samira kaitannya dengan pengancaman yang dilakukan oleh MZ," kata pengacara Samira, Ahmad Ramzy di Polda Metro Jaya, Kamis (16/9).
Dijelaskan Ramzy, pengancaman ini bermula saat kliennya menagih sejumlah uang yang belum dibayarkan oleh Medina. Diketahui, suami Samira adalah seorang agen Saudi Airlines, sedangkan Medina dalam posisi sebagai pemilik travel.
"Yang waktu itu belum bisa memberangkatkan jamaahnya," ucap Ramzy.
Ramzy menyebut saat itu suami kliennya akhirnya menalangi uang tiket sebesar Rp240 juta agar jemaah itu bisa berangkat. Medina pun menjanjikan akan segera melunasi utang itu.
Diungkapkan Ramzy, dalam proses penagihan itu, Medina bahkan sempat memberikan cek palsu. Hingga akhirnya, utang itu perlahan mulai dilunasi dan hanya tersisa Rp70 juta.
Namun, saat akan menagih sisa utang itu, kata Ramzy, kliennya justru mendapat pengancaman dari Medina.
"(Bentuk kalimat ancamannya) siap-siap masuk kantor polisi, siap-siap bekal Indomie untuk ditahan, makan nasi kering," tutur Ramzy.
Laporan ini diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor LP: 4590/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 16 September 2021. Dalam laporan ini, Medina Zein dilaporkan atas pelanggaran Pasal 335 KUHP tentang pengancaman.
Sebelumnya, Medina Zein juga dilaporkan oleh selebgram Marissya Icha terkait dugaan pencemaran nama baik lewat unggahan di media sosial Instagram.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP: B4517/IX/2021/SPKT Polda Metro Jaya, 13 September 2021.
Pasal yang dilaporkan yakni 310 KUHP dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan atau Pasal 27 ayat 3 Juncto 45 UU ITE.