Kejaksaan Tahan Eks Bupati Labuhanbatu Selatan

CNN Indonesia
Jumat, 17 Sep 2021 21:12 WIB
Kejati Sumut menahan Eks Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) Wildan Tanjung. Wildan menjadi tersangka kasus korupsi Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan.
Ilustrasi. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Medan, CNN Indonesia --

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) menerima pelimpahan berkas perkara tahap II dan tersangka kasus korupsi Wildan Tanjung dari Polda Sumut. Eks Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) tersebut langsung ditahan di Rutan Tanjung Gusta.

Wildan Tanjung sebelumnya telah ditetapkan Polda Sumut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pungutan Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi Bangunan (PBB)Kabupaten Labusel Tahun Anggaran 2013-2015.

"Pelimpahan tahap II dari Polda Sumut dilakukan pada Kamis (16/9). Jaksa telah menerima pelimpahan atas nama tersangka H Wildan Aswan Tanjung," kata Plt Kasi Penkum Kejati Sumut, PDE Pasaribu, Jumat (17/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasaribu menyebutkan setelah menerima pelimpahan tahap II tersebut, jaksa akan menyusun surat dakwaan agar kasus itu segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.

"Tersangka Wildan Aswan Tanjung datang didampingi kuasa hukumnya. Setelah dilakukan proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan, tersangka langsung dititipkan ke Rutan Tanjung Gusta Medan," paparnya.

Dalam kasus ini, Wildan Aswan Tanjung disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 jo Pasal 64 KUHPidana.

"Berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P-21) Nomor: B-3681/L.2.5/Ft.1/07/2021 tanggal 1 juli 2021," ujarnya.

(fnr/ugo)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER