Selebgram RR di Bali Tersangka, Sebulan Live Raup Rp50 Juta
Selebgram wanita di Bali, inisial RR ditetapkan menjadi tersangka usai melakukan aksi siaran langsung (live) secara bugil hingga masturbasi media di sosial (medsos).
RR yang telah beraksi selama 9 bulan lamanya meraup keuntungan hingga Rp 50 juta setiap bulan.
"Pengakuan tersangka bahwa dia sudah melakukan kegiatan ini selama kurang lebih sembilan bulan. Per bulan keuntungan yang diperoleh Rp 25 sampai Rp 50 juta," ujar Kapolresta Denpasar, Kombes Jansen Avitus Panjaitan dikutip detikcom, Senin (20/9/2021).
RR memiliki dua akun aplikasi medsos untuk melakukan aksi bugil hingga masturbasi. Penghasilan hingga Rp50 juta digunakannya untuk kebutuhan sehari-hari.
"Pelaku mengakui memiliki akun id di medsos Mango dan Bigo untuk mencari penghasilan keuntungan untuk kehidupan sehari-harinya," paparnya.
Atas aksinya, RR dijerat pasal 4 ayat 1 Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi, dan atau pasal 45 ayat 1 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. RR terancam pidana penjara paling lama 12 tahun.