Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur masih harus melaksanakan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 untuk menekan penularan Covid-19.
Pemerintah pusat memutuskan 10 daerah di Indonesia yang melaksanakan PPKM level 4 dalam dua pekan ke depan, 21 September - 4 Oktober 2021. Level 4 merupakan status PPKM tertinggi yang menandakan suatu wilayah memiliki angka kasus positif Covid-19 lebih dari 150 orang per 100 ribu penduduk per pekan.
Kemudian, kejadian rawat inap di rumah sakit lebih dari 30 orang per 100 ribu penduduk per pekan. Kemudian, angka kematian warga akibat Covid-19 yang lebih dari lima orang per 100 ribu penduduk.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan pengamatan CNNIndonesia.com,Kutai Kartanegara awalnya menerapkan PPKM Level 4 pada periode 25 Juli- 2 Agustus. Periode ini adalah awal penerapan PPKM berdasarkan level untuk luar Jawa-Bali.
Pada 25 Juli, kasus positif di Kutai Kartanegara berjumlah 17.446 orang. Sementara pada 2 Agustus, kasus positif berjumlah 19.809 orang, artinya dalam penerapan PPKM, ada penambahan 2.363 kasus. Untuk kasus meninggal, terjadi penambahan 46 orang.
Lihat Juga : |
Kutai Kartanegara kembali masuk dalam daerah yang menerapkan PPKM Level 4 pada periode 3-9 Agustus. Dalam sepekan itu, ada penambahan 1.632 kasus positif dan 107 orang kasus meninggal.
Pada periode 10-23 Agustus, Kutai Kartanegara kembali menerapkan PPKM Level 4. Dalam dua pekan, ada penambahan 2.449 kasus positif dan 162 kasus meninggal.
Kutai Kartanegara kembali masuk dalam PPKM Level 4 pada periode 24 Agustus-6 September. Ada penambahan 943 kasus positif dan 71 kasus meninggal dalam dua pekan PPKM.
Terakhir, pada periode 7-20 September. Berdasarkan data, terlihat adanya penambahan 352 kasus positif dan 21 kasus meninggal.
Selain Kukar, daerah lain di Kalimantan Timur yang juga menerapkan PPKM level 4 adalah Balikpapan. Delapan daerah lain di Indonesia yang melaksanakan PPKM level 4 selama dua pekan ke depan adalah: Aceh Tamiang dan Pidie (Aceh), Bangka (Bangka Belitung), Padang (Sumatera Barat), Banjarbaru dan Banjarmasin (Kalimantan Selatan), Tarakan dan Bulungan (Kalimantan Utara).
"PPKM level 4 masih diberlakukan di 10 kabupaten/kota, karena terkait dengan aglomerasi, jumlah penduduk, maupun tingkat vaksinasi masih di bawah 50 persen," ujar Ketua KPC PEN yang juga Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual, Senin (20/9) petang.