Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi turut memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur.
Prasetyo tiba di Gedung Dwiwarna KPK sejak pukul 09.43 WIB. Ia tiba lebih dulu daripada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang juga dihadirkan KPK sebagai saksi.
Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, Prasetyo terlihat membawa map merah. Ia tidak menjelaskan isi dari map tersebut. Politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu langsung menuju lantai 2 gedung untuk menjalani pemeriksaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anies dan Prasetyo diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Yoory Corneles Pinontoan selaku mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya. KPK menemukan kerugian negara senilai Rp152,5 miliar dari korupsi ini.
Kepada awak media, Anies berujar akan memberikan keterangan selengkap-lengkapnya guna membantu KPK menuntaskan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah yang hendak diperuntukkan untuk program rumah DP 0 rupiah.
"Saya berharap nantinya keterangan yang saya berikan akan bisa membantu tugas KPK di dalam menuntaskan persoalan korupsi yang sedang diproses. Jadi, saya akan menyampaikan semua yang dibutuhkan, semoga itu bermanfaat bagi KPK," kata Anies di Gedung Merah Putih KPK.
Dalam kasus ini, Yoory disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Yoory bukan tersangka tunggal. KPK juga menetapkan pihak lainnya sebagai tersangka, yakni Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar; Direktur PT Adonara Propertindo (AP), Tommy Adrian; Wakil Direktur PT AP, Anja Runtuwene; dan korporasi yakni PT AP.