Ayah Taqy Malik Lapor Balik Istri Siri Terkait Dugaan Fitnah

CNN Indonesia
Rabu, 22 Sep 2021 12:00 WIB
Ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik melaporkan Marlina atas dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah yakni Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
Ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik (kiri). (Arsip Istimewa via detikcom)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik melaporkan balik perempuan yang dinikahinya secara siri, Marlina Octoria terkait dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya, Rabu (22/9).

Marlina diketahui lebih dulu melaporkan Mansyardin atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Selasa (21/9).

"Kita laporkan Marlina terkait penyebaran fitnah dan pencemaran nama baik," kata kuasa hukum Mansyardin, M Fayadh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Disampaikan Fayadh, laporan ini dibuat lantaran Marlina tak ada niatan untuk menghentikan penyebaran fitnah kepada kliennya.

"Tapi pihak mantan istri tidak ada niatan untuk melakukan penghentian penyampaian fitnah dan pencemaran nama baik, makanya langkah hukum kita lakukan," tuturnya.

Fayadh menuturkan dalam laporan ini pihaknya turut menyertakan sejumlah barang bukti. Salah satunya tayangan video di Youtube.

Laporan ini diterima dengan nomor LP/B/4698/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 21 September 2021. Marlina dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah yakni Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.

Di sisi lain, Fayadh menyampaikan bahwa pihaknya juga akan mendatangi kantor MUI untuk menjelaskan permasalahan antara Mansyardin dengan Marlina.

"Untuk menyampaikan terkait berita yang disampaikan mantan istrinya bahwa secara hukum Islam, seorang istri itu tidak boleh menyampaikan hubungan suami istri itu, jangankan ke media, ke saudara kandung pun enggak boleh," ucap Fayadh.

"Jadi makanya kami akan mendatangi MUI dan alhamdulillah MUI pusat sudah memberikan waktu dan pak sekjen mau menemui kita," imbuhnya.

Sebelumnya, Marlina melaporkan ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Mansyarudin dilaporkan atas Pasal 5 huruf a, b, dan c junto Pasal 44 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

"Pada ujungnya kami selaku kuasa hukum akhirnya kami melaporkam saudara M dengan dugaan UU nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga," kata kuasa hukum Marlina Octoria, Ery Kartanegara di Polda Metro Jaya, Selasa (21/9).

Perseteruan antara Marlina dan Mansyarudin mencuat dalam beberapa hari terakhir. Masalah bermula saat Marlina menuding ayah Taqy Malik itu melakukan kekerasan seksual kala keduanya menjadi suami-istri siri. Marlina menuding Mansyardin melakukan hubungan suami-istri yang tidak konsensual baginya dan menyebabkan luka fisik juga psikis.

(dis/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER