RD (23) ditangkap terkait laporan kasus pemerkosaan terhadap siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Makassar, Sulawesi Selatan, SR (14).
Berdasarkan laporan korban, perkosaan itu dilakukan di salah satu kamar apartemen mewah di Jalan Boulevard, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar, setelah mereka berpesta minuman keras (Miras), pada Sabtu (18/9).
Pelaku, RD ditangkap personel tim Kejahatan dan Kekerasan Polrestabes Makassar di rumahnya Jalan Pelita Raya, Selasa (21/9) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku sudah kita amankan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar Kompol Jamal Fathur Rakhman, Rabu (22/9).
Kasus ini, katanya, bermula saat pelaku mengajak SR untuk datang ke apartemen Vidaview untuk berpesta miras. Korban pun mengiyakan dan datang seorang diri.
Di lokasi, lanjut Jamal, RD sudah bersama rekannya. Mereka kemudian berpesta miras hingga mabuk. Setelah itu, pelaku dan korban sempat tertidur.
"Mereka sempat tertidur karena mabuk. Tapi, pelaku terbangun dan memperkosa korban. Awalnya mereka tiga orang. Tapi ternyata, teman pelaku pulang duluan. Sehingga, hanya mereka berdua dan pelaku pun beraksi," jelasnya.
Kepala Unit Jatanras Polrestabes Makassar Iptu Muh Afhi Abrianto, Selasa (21/9) malam, menambahkan perbuatan itu terjadi pada Sabtu (18/9) pukul 02.00 WITA. Pelaku yang terbangun lantas melihat korban tertidur pulas.
"Pelaku dan korban sempat tidur, setelah mereka mabuk. Tapi, belakang pelaku terbangun dan memperkosa korban," jelasnya.
RD melancarkan aksinya. Siswi SMP itu sempat terbangun dan mencoba melawan. Kondisi mabuk membuatnya tidak bisa melakukan perlawanan.
SR kemudian mendatangi Mapolrestabes Makassar untuk melaporkan temannya itu.
"Pelaku mengakui telah memperkosa korban. Katanya, ia pada saat itu lagi mabuk," ujar Jamal.
Sejauh ini kepolisian belum menjelaskan lebih lanjut soal status hukum RD.
(mir/arh)