Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian disebut berhati-hati menentukan penjabat (Pj.) gubernur di 24 provinsi pada 2022-2024 guna menjamin netralitas penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.
"Pengalaman 2020, kami sangat hati-hati sekali, terutama Pak Menteri, hati-hati sekali menentukan pejabat-pejabat itu," kata Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benni Irwan, saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (23/9).
Pihaknya akan mencegah konflik kepentingan dalam pemilihan Pj. kepala daerah dengan mengusut latar belakang dan relasi politik kandidat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia berkata Kemendagri juga akan melakukan komunikasi intens dengan berbagai pihak. Dengan begitu, penjabat terpilih tidak akan berintensi memenangkan salah satu calon kepala daerah.
"Netralitas penyelenggaraan pilkada ini harus dipastikan terjaga. Ini kan sangat-sangat strategis sekali (posisi penjabat kepala daerah)," ujar Benni.
Desain penyerentakan pilkada di 2024 menimbulkan kekosongan jabatan kepala daerah di 24 provinsi dan 247 kabupaten/kota pada 2022-2024. Hal itu direspons Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dengan penunjukan penjabat kepala daerah.
Pasal 201 ayat (10) mengatur penjabat gubernur berasal dari ASN pejabat pimpinan tinggi madya atau setara eselon I. Penjabat gubernur diusulkan oleh menteri dalam negeri dan ditetapkan presiden.
Ayat berikutnya mengatur penjabat bupati/wali kota berasal dari ASN pejabat pimpinan tinggi Pratama atau setara eselon II. Penjabat bupati/wali kota diusulkan gubernur dan ditetapkan menteri dalam negeri.
Penjabat kepala daerah punya masa jabatan satu tahun. Masa jabatan itu bisa diperpanjang untuk satu tahun berikutnya.
Di pihak lain, peneliti dari lembaga riset Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Muhammad Ihsan Maulana menyoroti isu netralitas pada peralihan kepemimpinan menuju Pilkada 2024.
Sebagai contoh, pada Pilkada 2020, pihaknya mencatat ada 369 pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada 2020, dengan 33 persen di antaranya dilakukan pimpinan tinggi lembaga.
"Tanpa melibatkan ASN secara struktural saja, pelanggaran netralitas terjadi. Dikhawatirkan, ketika ruang semakin terbuka, ketika ASN jadi penjabat gubernur, bupati, wali kota, ruang itu (pelanggaran netralitas) akan jauh lebih besar," kata dia, Kamis (23/9).
Ihsan juga menyoroti legitimasi lemah kepala daerah yang ditunjuk pemerintah. Ia berkata wewenang penjabat (PJ.) kepala daerah juga sangat dibatasi undang-undang.
Ditambah lagi, para kepala daerah pilihan presiden itu bisa menjabat hingga 2025. Hal itu disebabkan proses Pilkada Serentak 2024 yang diprediksi baru rampung secara total pada 2025.
"Ketika menjabat lebih dari 2,5 tahun, terhitung satu periode, akan ada banyak program-program di daerah pasti sangat terdampak," tuturnya.
Ia pun menyarankan pemerintah memperpanjang masa jabatan kepala daerah yang berakhir pada 2022 dan 2023 agar daerah tetap punya kepala daerah definitif hingga Pilkada 2024.
"Kami mendorong pemerintah mengeluarkan perppu mengatasi kebuntuan ini terkait proses perpanjangan masa jabatan guberbur, bupati, dan wali kota di 2022-2023 sampai dengan pemilu selesai," tuturnya.
(dhf/arh)