Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor mengakui masih banyak masalah sengketa lahan yang terjadi di wilayahnya selain kasus akademisi Rocky Gerung dan Sentul City.
Kepala Kantor BPN Kabupaten Bogor Sepyo Achanto mengatakan, saat ini memang masih banyak persoalan sengketa lahan di daerah Kabupaten Bogor. Dengan luas wilayah yang mencapai 298.838.304 hektar, menurutnya kasus sengketa lahan juga terjadi pada area yang sudah bersertifikat.
"Kalau permasalahan pertanahan tinggi di sini. Baik masalah tanah yang sudah bersertifikat maupun yang belum," ungkapnya ketika dikonfirmasi oleh CNNIndonesia.com Kamis (23/9) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sepyo mengungkapkan, alasan utama maraknya kasus sengketa lahan dikarenakan antarapemegang sertifikat kepemilikan tanah dengan penguasaan lahan secara fisik merupakan pihak yang berbeda.
Oleh sebab itu, ia berpesan agar para pemegang hak milik atas tanah untuk dapat benar-benar merawat dan menggarap lahan tersebut. Sepyo pun meminta agar pemilik sah lahan juga dapat mengusai lahan secara fisik dan tidak menelantarkan lahan tersebut.
"Kalau sudah seperti itu kan Insya Allah aman-aman saja. Kalau ditelantarkan ada ketentuan negara mengambil kembali, ada mekanisme prosedur yang dilalui, ada peringatan. Itu wilayah Kementerian," jelasnya.
Lebih lanjut, ia pun tidak menampik mengenai persoalan makelar tanah (biong) yang jamak ditemukan di wilayah Bogor. Ia mengakui memang selama ini ada biong yang suka menjual-belikan lahan tanpa sertifikat.
Kendati demikian, menurut Sepyo, persoalan biong tersebut berada di luar kendali BPN.
"Kalau permasalahan (biong) itu di luar BPN. Kita mendengar informasi soal biong, tapi di luar kendali BPN," klaimnya.
Diketahui sebelumnya, kepemilikan lahan di Desa Bojong Koneng, Kabupaten Bogor saat ini sedang berada dalam sengketa lahan.
Head of Corporate Communication Sentul City David Rizar Nugroho mengaku pihaknya merupakan pemilik sah atas lahan yang berada di Desa Bojong Koneng. Klaim tersebut berdasarkan SHGB untuk tanah di Desa Bojong Koneng dengan nomor 2411 dan 2412 yang diterbitkan Pemkab Bogor pada tahun 1994 silam.
David mengatakan, proses penerbitan SHGB pun telah dilakukan secara legal serta sesuai aturan dan hukum yang berlaku.
Sementara itu, warga desa Bojong Koneng termasuk Rocky Gerung, mengklaim sebagai pemilik sah lahan tersebut berdasarkan penguasaan lahan secara fisik dan surat pernyataan oper alih garapan.
Surat itu, tercatat di Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor dengan nomor 592/VI/2009 tanggal 1 Juni 2009.
Rocky juga mengaku telah menjadi penguasa fisik tanah dan bangunan di lokasi itu sejak 2009. Sebelum Rocky, tempat itu juga sudah dikuasai oleh Andi Junaedi sejak 1960.
Lihat Juga : |