Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah tempat terkait dengan penanganan kasus dugaan korupsi jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo, Jawa Timur.
Tempat dimaksud yaitu Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), dan Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Probolinggo.
"Kemarin, tim penyidik telah melaksanakan upaya paksa penggeledahan di tiga lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Jumat (24/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini mengatakan tim KPK menemukan dan mengamankan barang bukti berupa dokumen terkait dengan perkara.
Penyidik akan menganalisis dokumen tersebut untuk kemudian bisa dilakukan penyitaan atas seizin Dewan Pengawas KPK.
"Selanjutnya akan dilakukan analisis mengenai keterkaitan dokumen dimaksud dan berikutnya dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas para tersangka PTS [Puput Tantriana Sari, Bupati Probolinggo] dkk," terang Ali.
Merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, mekanisme penyitaan harus memperoleh izin Dewan Pengawas KPK. Hal itu berbeda dengan UU KPK lama di mana penyidik bisa langsung melakukan penyitaan dengan seizin Ketua Pengadilan setempat.
Penyitaan juga langsung bisa dilakukan jika keadaan mendesak.
KPK menetapkan Tantriana dan suaminya yang juga mantan Bupati Probolinggo, Hasan Aminuddin, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi jual beli jabatan kepala desa.
Dari temuan awal KPK, para tersangka telah mematok tarif jabatan kepala desa di Probolinggo sebesar Rp20 juta. Tak hanya itu, mereka juga meminta upeti tanah kas desa dengan tarif Rp 5juta/hektare.
Selain Tantriana dan Hasan, KPK juga menetapkan dua tersangka penerima suap lainnya yakni Camat Krejengan Doddy Kurniawan dan Camat Paiton Muhamad Ridwan.
Para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ada juga 18 orang pemberi suap yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(ryn/arh)