MKD DPR Belum Bisa Jatuhkan Sanksi Azis Syamsuddin

CNN Indonesia
Sabtu, 25 Sep 2021 06:16 WIB
MKD DPR menyatakan menunggu proses hukum inkrah sebelum menjatuhkan sanksi kepada Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang tersangkut kasus dugaan suap. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis Kehormatan Dewan (MKDDPR menyatakan belum bisa menjatuhkan sanksi etik terhadap Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sampai kasus dugaan suap yang menjeratnya inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Wakil Ketua MKD DPR, Habiburrokhman menyatakan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa menjadi dasar untuk menjatuhkan sanksi terhadap Azis. Menurutnya, sanksi baru bisa dijatuhkan setelah proses hukum berkekuatan hukum tetap.

"Kita belum bisa menjadi kan sebagai dasar apapun. Karena kalau dalam rangkaian pidana, kalau orang ditetapkan tersangka akan melewati serangkaian proses pembuktian. Yang masih cukup panjang," kata Habib kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jumat (24/9).

Ketentuan tersebut juga tercantum dalam UU MD3 Nomor 17 Tahun 2014 yang menyebut bahwa status keanggotaan dewan akan hilang jika telah diputus oleh pengadilan dan telah bersifat inkrah.

Diketahui, sejumlah masyarakat telah melaporkan dugaan keterlibatan Azis dalam kasus dana alokasi khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah 2017 pada April lalu. Ia diduga menerima fee sebesar 8 persen dari alokasi dana tersebut.

"Itu dia, mau berapa ratus ribu laporan, kan kita tetap mengedepankan hukum secara sebagai panglima. Proses hukum dahulu baru kita akan mengikuti apapun hasil dari proses hukum tersebut," ujar Habib.

Politikus Partai Gerindra itu menegaskan bahwa pihaknya akan kooperatif terhadap proses hukum kepada Azis. Ia membantah bahwa laporan sejumlah pihak kepada MKD terkait Azis dihentikan.

"Kami menunggu proses hukum. Bukan tidak ditindaklanjuti. Jangan dibalik. Dicerna saja. Yang saya sampaikan tadi, karena jelas itu aturannya seperti itu," terang Habibur.

Sebelumnya, Azis dijemput paksa penyidik KPK di kediamanya, di Jakarta Selatan. Ia langsung dibawa ke Gedung KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut. Azis dijemput lantaran mangkir dari panggilan penyidik.

Politikus Golkra itu ditetapkan sebagai tersangka suap pengurusan perkara di Lampung Tengah. Ia 

(thr/fra)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK