Konser Musik Akbar Bisa Digelar Seiring Tren Covid Melandai

CNN Indonesia
Senin, 27 Sep 2021 11:46 WIB
Kementerian Kesehatan mengatakan izin aktivitas besar seperti konser musik & resepsi pernikahan dibolehkan saat kasus Covid-19 di Indonesia mengalami perbaikan.
Ilustrasi konser musik. Kementerian Kesehatan mengatakan izin aktivitas besar seperti konser musik & resepsi pernikahan dibolehkan saat kasus Covid-19 di Indonesia mengalami perbaikan. Foto: CNN Indonesia/M Andika Putra
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengatakan izin aktivitas besar seperti konser musik dan resepsi pernikahan dibolehkan saat kasus Covid-19 di Indonesia mengalami perbaikan.

Nadia menyampaikan, perihal izin ini sudah dibahas sebelumnya bersama Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, dan KPC PEN yang diketuai Airlangga Hartarto.

"Melihat situasinya, kalau membaik baru memungkinkan untuk dilaksanakan, ini juga dibahas bersama dengan Menko Marves dan KPC PEN," kata Nadia saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (27/9).


Sementara saat ini, pihaknya menilai situasi Covid-19 sudah memperlihatkan tren perbaikan. Sehingga pihaknya mengizinkan pembukaan aktivitas besar seperti konser musik dan resepsi pernikahan.

Terkait aturan pembukaan aktivitas, Nadia mengatakan sudah dibuat oleh Satgas Covid-19. Dia juga memastikan bahwa Satgas Covid-19 telah membuat pedoman umum agar pelaksanaan protokol kesehatan tetap berjalan di setiap kegiatan.

"Ada pedoman yang dikeluarkan secara umum oleh Satgas Covid-19, protokol kesehatannya kan sudah dikeluarkan Satgas," ujar Nadia.

Infografis Daftar Konser-Festival Musik Terdampak Corona


Merujuk pada rilis Satgas Covid-19, pemerintah menetapkan pedoman penyelenggaraan kegiatan besar melalui tiga tahap.

Pertama, dilakukan edukasi kesehatan sebelum kegiatan dimulai, menyusun pedoman pelaksanaan dengan rencana kontijensi, serta memastikan fasilitas pendukung protokol kesehatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Kedua, saat kegiatan berlangsung penyelenggara wajib memastikan skrining kesehatan, memastikan alat kesehatan pendukung cukup dan mudah terakses, dan memastikan setiap partisipan mematuhi protokol kesehatan.

Terakhir setelah acara selesai, penyelenggara wajib memastikan tidak ada kasus positif yang lolos kembali ke daerah asal, dan mengoptimalkan karantina.

Sebelumnya kabar pemerintah mengizinkan penyelenggaraan kegiatan berskala besar seperti resepsi pernikahan hingga konser musik berasal dari Menkominfo Johny G. Plate.

Pembukaan kegiatan berskala besar dilakukan demi mempercepat pemulihan ekonomi dan diharapkan berperan sebagai penggerak kegiatan ekonomi yang berdampak positif pada berbagai sektor.

Berdasarkan catatan CNNIndonesia.com, perkembangan kasus pada sepekan terakhir cenderung turun dan melandai. Cek selengkapnya di sini.

(mln/gil)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER