Pimpinan DPR Rapat Bahas Pengganti Azis Hari Ini

CNN Indonesia
Senin, 27 Sep 2021 12:49 WIB
Pimpinan DPR disebut tengah menggelar rapat untuk membahas pergantian posisi Azis Syamsuddin sebagai Wakil Ketua DPR dari fraksi Golkar hari ini.
Wakil Ketua DPR RI/ Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. (CNN Indonesia/Dhio Faiz)
Jakarta, CNN Indonesia --

Jajaran pimpinan DPR disebut tengah menggelar rapat untuk membahas pergantian posisi Azis Syamsuddin sebagai Wakil Ketua DPR dari fraksi Golkar hari ini. Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.

"Kita baru mau rapim (rapat pimpinan) hari ini," kata Dasco kepada wartawan di kompleks parlemen, Senin (27/9).

Mekanisme pergantian pimpinan dijelaskan Dasco, telah diatur lewat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Selain itu, ada pula Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPR.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam UU MD3, pasal 87 ayat 1 menjelaskan, pergantian pimpinan DPR bisa dilakukan karena tiga hal, yakni meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan. Pada ayat berikutnya, penyebab ketua DPR bisa diberhentikan karena melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPR berdasarkan keputusan rapat paripurna setelah dilakukan pemeriksaan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Dalam kasus Azis, DPR tak perlu lagi melakukan pergantian sementara karena yang bersangkutan telah mengundurkan diri. Pergantian sementara hanya dilakukan jika pimpinan DPR tak mengundurkan diri setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus pidana umum atau pidana khusus.

Sementara, lebih lanjut, Dasco mengatakan, bahwa pergantian sementara terhadap wakil pimpinan DPR merupakan hal biasa. Pergantian biasa dilakukan saat pimpinan melalukan kunjungan ke luar negeri.

"Ini bukan baru kali pertama penugasan wewenang itu, karena kadang kadang ada pimpinan ke luar negeri. Ada yang kunker ke daerah mah itu biasanya tugas-tugasnya biasanya kemudiand disepakati di PLTkan," kata dia.

Politikus Partai Gerindra itu berujar, pergantian pimpinan tak memiliki batas waktu. Sehingga, biasanya, jika belum ada nama pengganti, tugas-tugas pimpinan yang berhenti atau diberhentikan menjadi tanggung jawa PLT (pelaksana tugas) sementara.

Dasco menegaskan bahwa pimpinan DPR hingga saat ini belum menerima nama usulan dari Partai Beringin sebagai pengganti Azis. Ia mengaku pihaknya tak mau terburu-buru dan menyerahkan sepenuhnya ke internal partai Golkar.

"Biarkanlah itu berproses sesuai dengan mekanisme yang ada di partai Golkar kita yang di DPR tinggal menunggu hasil dari mekanisme internal partai Golkar," kata dia.

Diketahui, pimpinan DPR saat ini diduduki oleh lima fraksi dengan suara terbanyak hasil Pemilu 2019. Duduk selaku Ketua adalah Puan Maharani (PDIP), lalu Azis Syamsuddin (Golkar), sebagai Wakil Ketua DPR/Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.

Kemudian, Sufmi Dasco Ahmad (Gerindra) sebagai Wakil Ketua DPR/Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan, Rachmad Gobel (NasDem) sebagai Wakil Ketua DPR/Koordinator Bidang Industri dan Pembangunan, dan Muhaimin Iskandar (PKB) sebagai Wakil Ketua DPR/Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.

Azis resmi berhenti sehari setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus suap dana alokasi khusus (DAK) kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Ia bersama dengan Ketua Angkara Muda Partai Golkar (AMPG) menyuap Robin dengan uang senilai Rp3,1 miliar agar kasusnya tak berlanjut di KPK.

(thr/ugo)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER