Bayi Monyet Dijual di Bali, BKSDA Tak Risau Karena Melimpah
CNN Indonesia
Selasa, 28 Sep 2021 15:34 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Ilustrasi satwa. (Foto: AP/Firdia Lisnawati)
Denpasar, CNN Indonesia --
Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bali mengaku tak risau dengan penjualan bayi monyet ekor panjang (macaca fascicularis) lantaran bukan satwa langka.
Sebelumnya, Jakarta Animal Aid Network (JAAN) mengecam penjualan bayi monyet ekor panjang yang masih terjadi di Pasar Burung Satria, Denpasar, Bali.
Kepala BKSDA Bali R. Agus Budi Santosa menyampaikan spesies kera ekor panjang atau kera ekor abu-abu populasinya masih cukup melimpah di Indonesia.
Selain itu, kera itu termasuk mamalia yang sangat mudah bertahan hidup, bisa menyesuaikan diri di lingkungan manusia, dan makan apa pun yang dimakan manusia.
"Produktif berkembang biak seperti manusia, tidak ada saingan dengan spesies jenis kera lain dan tidak ada hewan pemangsanya. Bayi, kera abu-abu ini mungkin lebih aman dan sejahtera dipelihara manusia daripada kekurangan pakan dan dibunuh sesama kera di alam liar," kata Santosa, dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/9).
Selain itu, lanjutnya, sangat jarang ditemukan penyiksaan terhadap satwa kera jenis ini di Bali. Pasalnya, banyak yang percaya bahwa kera ini adalah titisan atau keturunan Dewa Hanoman yang patut dihormati.
"Satwa ini tidak dilindungi Undang-Undang dan cenderung jadi hama apabila populasinya tidak terkontrol," katanya.
Agus juga menyampaikan pihaknya tak bisa menindak pelaku perdagangan satwa ini dengan Undang-undang Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem.
"Pelaku perdagangan satwa kera ini hanya bisa dikenakan pasal penyiksaan hewan sesuai Pasal KUHP. Itu pun, kalau jelas-jelas terbukti disiksa dan delik penyiksaannya terpenuhi," ungkapnya.
Soal razia perdagangan satwa kera ini, Agus menilainya tidak efisien serta tidak sebanding antara nilai konservasi dan bobot kesalahan dibanding dengan biaya operasional dan biaya perawatan penyitaannya.
"Peredarannya sebenarnya bisa diatur dengan Perda, karena merupakan tipiring dan sanksinya lebih condong ke sanksi administrasi. Untuk itu perlu pendekatan dan dikomunikasikan dengan pemda setempat," ujar Santoso.
Sebelumnya, Femke den Haas, salah satu pendiri LSM JAAN menerangkan, banyak penjual bayi-bayi monyet ekor panjang di Pasar Burung Satria, Denpasar.
"Setidaknya ada dua lapak penjual monyet ekor panjang di pasar itu. Monyet-monyet ini rata-rata berusia sangat muda," kata dia, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/9) lalu.
Monyet itu, kata dia, didatangkan hampir setiap bulan dari Sumatera. Menurutnya, hal ini ilegal karena ada larangan memasukkan hewan penular rabies (HPR) ke Pulau Bali, mengacu pada Keputusan Menteri Pertanian RI No.1696/2008, tentang larangan memasukkan anjing, kucing, kera dan sebangsanya ke Provinsi Bali.
Selain itu, penjualan hewan primata di pasar burung berpotensi besar melanggar KUHP Pasal 302 tentang penyiksaan hewan, UU No.18 Tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan dan PP No.95 Tahun 2012 tentang kesehatan masyarakat veterniner dan kesejahteraan hewan.
"Kemudian, cara memperoleh dan mengangkut monyet-monyet ini juga melanggar Peraturan Menteri Kehutanan No. P-63/Menhut-II/2013, tentang tata cara pengambilan spesimen tumbuhan dan satwa liar," imbuhnya.
Ia menduga maraknya penjualan bayi monyet di pasar burung diduga karena banyaknya peminat dari kalangan turis. Masalahnya, kata dia, setelah besar monyet ini menjadi masalah serius karena semakin galak dan liar.
"Monyet ekor panjang hidup dalam kelompok dan keluarga yang solid. Untuk bisa mendapatkan anak atau bayi monyet biasanya para pemburu akan membunuh induknya. Tentu saja hal ini sangatlah kejam dan bertentangan dengan kesejahteraan hewan bahkan peraturan pemerintah," ujarnya.
Denpasar, CNN Indonesia --
Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bali mengaku tak risau dengan penjualan bayi monyet ekor panjang (macaca fascicularis) lantaran bukan satwa langka.
Sebelumnya, Jakarta Animal Aid Network (JAAN) mengecam penjualan bayi monyet ekor panjang yang masih terjadi di Pasar Burung Satria, Denpasar, Bali.
Kepala BKSDA Bali R. Agus Budi Santosa menyampaikan spesies kera ekor panjang atau kera ekor abu-abu populasinya masih cukup melimpah di Indonesia.
Selain itu, kera itu termasuk mamalia yang sangat mudah bertahan hidup, bisa menyesuaikan diri di lingkungan manusia, dan makan apa pun yang dimakan manusia.
"Produktif berkembang biak seperti manusia, tidak ada saingan dengan spesies jenis kera lain dan tidak ada hewan pemangsanya. Bayi, kera abu-abu ini mungkin lebih aman dan sejahtera dipelihara manusia daripada kekurangan pakan dan dibunuh sesama kera di alam liar," kata Santosa, dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/9).
Selain itu, lanjutnya, sangat jarang ditemukan penyiksaan terhadap satwa kera jenis ini di Bali. Pasalnya, banyak yang percaya bahwa kera ini adalah titisan atau keturunan Dewa Hanoman yang patut dihormati.
"Satwa ini tidak dilindungi Undang-Undang dan cenderung jadi hama apabila populasinya tidak terkontrol," katanya.
Agus juga menyampaikan pihaknya tak bisa menindak pelaku perdagangan satwa ini dengan Undang-undang Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem.
"Pelaku perdagangan satwa kera ini hanya bisa dikenakan pasal penyiksaan hewan sesuai Pasal KUHP. Itu pun, kalau jelas-jelas terbukti disiksa dan delik penyiksaannya terpenuhi," ungkapnya.
Soal razia perdagangan satwa kera ini, Agus menilainya tidak efisien serta tidak sebanding antara nilai konservasi dan bobot kesalahan dibanding dengan biaya operasional dan biaya perawatan penyitaannya.
"Peredarannya sebenarnya bisa diatur dengan Perda, karena merupakan tipiring dan sanksinya lebih condong ke sanksi administrasi. Untuk itu perlu pendekatan dan dikomunikasikan dengan pemda setempat," ujar Santoso.
Potensi Rabies dan Pembunuhan Kera
Para turis di kawasan wisata Pura Uluwatu di Desa Pecatu, Kabupaten Badung, Bali (Foto: CNN Indonesia/Safir Makki)
Sebelumnya, Femke den Haas, salah satu pendiri LSM JAAN menerangkan, banyak penjual bayi-bayi monyet ekor panjang di Pasar Burung Satria, Denpasar.
"Setidaknya ada dua lapak penjual monyet ekor panjang di pasar itu. Monyet-monyet ini rata-rata berusia sangat muda," kata dia, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/9) lalu.
Monyet itu, kata dia, didatangkan hampir setiap bulan dari Sumatera. Menurutnya, hal ini ilegal karena ada larangan memasukkan hewan penular rabies (HPR) ke Pulau Bali, mengacu pada Keputusan Menteri Pertanian RI No.1696/2008, tentang larangan memasukkan anjing, kucing, kera dan sebangsanya ke Provinsi Bali.
Selain itu, penjualan hewan primata di pasar burung berpotensi besar melanggar KUHP Pasal 302 tentang penyiksaan hewan, UU No.18 Tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan dan PP No.95 Tahun 2012 tentang kesehatan masyarakat veterniner dan kesejahteraan hewan.
"Kemudian, cara memperoleh dan mengangkut monyet-monyet ini juga melanggar Peraturan Menteri Kehutanan No. P-63/Menhut-II/2013, tentang tata cara pengambilan spesimen tumbuhan dan satwa liar," imbuhnya.
Ia menduga maraknya penjualan bayi monyet di pasar burung diduga karena banyaknya peminat dari kalangan turis. Masalahnya, kata dia, setelah besar monyet ini menjadi masalah serius karena semakin galak dan liar.
"Monyet ekor panjang hidup dalam kelompok dan keluarga yang solid. Untuk bisa mendapatkan anak atau bayi monyet biasanya para pemburu akan membunuh induknya. Tentu saja hal ini sangatlah kejam dan bertentangan dengan kesejahteraan hewan bahkan peraturan pemerintah," ujarnya.