Direktur Eksekutif Amnesty International, Usman Hamid menilai Presiden Joko Widodo telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) absolut jika sampai tak melantik 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).
Pelanggaran itu menambah daftar pelanggaran yang dilakukan Jokowi, setelah mengabaikan rekomendasi Komnas HAM terkait nasib Novel Baswedan dkk. Rekomendasi Komnas HAM sebelumnya memuat 11 daftar pelanggaran yang dilakukan KPK dan BKN dalam pelaksanaan TWK.
Usman berkata, HAM absolut adalah hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum. Hak tersebut merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non derogable rights).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"[Presiden Jokowi] Melanggar HAM absolut yang dijamin oleh ketentuan Pasal 28 I ayat (1). Dengan kata lain, itu artinya melanggar konstitusi," kata dia dalam keterangannya kepada CNNIndonesia.com, Rabu (29/9).
Lihat Juga : |
Pernyataan Usman merujuk pada beberapa dalil. Pertama, kata dia, 56 pegawai KPK tak ubahnya seperti divonis mati secara politik oleh KPK lewat TWK. Mereka juga dicap 'merah' atau dengan kata lain tak bisa diharapkan dapat melakukan perbaikan.
Menurut Usman, mereka juga dianggap lebih buruk dari beberapa pimpinan KPK yang telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan melakukan tindak kriminal. Bahkan, 56 pegawai tersebut tidak diizinkan menerima hasil tes yang membuat mereka gagal.
"Mereka seperti dianggap sebagai orang-orang yang telah melakukan kejahatan yang tidak ada taranya, sehingga tidak diperbolehkan untuk mengetahui informasi apa sebab mereka dinyatakan gagal TWK," kata dia.
Lebih lanjut, kata Usman, pemberhentian 56 pegawai jika tak dicabut oleh Jokowi hingga 30 September mendatang, dengan demikian memperjelas bentuk upaya pelemahan komisi antirasuah yang tersistematis.
Menurut dia, kasus tersebut serupa dengan beberapa kasus lain, seperti kriminalisasi pada kasus Bibit Chandra pada 2009. Lalu, intimidasi terhadap Novel Baswedan, hingga revisi UU KPK yang menghapus independensi KPK.
Sebanyak 56 pegawai KPK tak lulus TWK akan resmi berhenti per 30 September mendatang. Namun, baru-baru ini Kapolri berencana akan menarik 56 pegawai tersebut menjadi ASN Polri. Pegawai hingga kini belum menyatakan sikap resmi terkait tawaran yang konon telah disetujui Presiden Joko Widodo tersebut.