Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dirangkul Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Polri.
Sementara itu, menurut Surat Resmi yang dikeluarkan Kapolri tertanggal 28 Mei 2021, Nomor Peng/31/V/KEP/2021 tentang Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Polri tahun 2021 ada beberapa persyaratan yang dibutuhkan untuk menjadi ASN Polri.
Dalam surat tersebut, ada 6 persyaratan umum yang harus dimiliki oleh calon ASN Polri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertama merupakan Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kedua, dinyatakan sehat jasmani dan rohani.
Ketiga, berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Keempat, tidak pernah diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Lima, tidak berkedudukan sebagai CPNS atau PNS anggota TNI/Polri. Lalu syarat terakhir, tidak menjadi pengurus, anggota atau simpatisan organisasi terlarang di Indonesia.
Selain persyaratan umum, ada juga persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh calon ASN Polri. Persyaratan khusus itu disesuaikan dengan formasi yang dilamar oleh calon ASN Polri.
Penilaian dalam persyaratan khusus termasuk kualifikasi pendidikan berdasarkan formasi yang dituju, dan tinggi badan.
Lihat Juga : |