Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga kantor dinas dalam lanjutan penyidikan kasus jual beli jabatan kepala desa di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Penggeledahan dilakukan pada Selasa (28/9) di tiga kantor dinas Kabupaten Probolinggo, yakni Kantor Dinas Kesehatan, kantor Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan, dan kantor Dinas Pendidikan.
Tim penyidik KPK juga menggeledah satu lokasi lain, yakni rumah kediaman salah satu pihak terkait di Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tim Penyidik telah melakukan penggeledahan di 4 lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (29/9).
Dari penggeledahan itu, tim KPK menyita sejumlah barang bukti berupa sejumlah dokumen dan peralatan elektronik dan akan menganalisisnya.
Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah menetapkan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari, dan suaminya Hasan Aminuddin, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi jual beli jabatan kepala desa.
Keduanya ditetapkan menjadi tersangka setelah diduga mematok tarif jabatan kepala desa di Probolinggo sebesar Rp20 juta. Mereka juga meminta upeti tanah kas desa dengan tarif Rp 5juta per hektare.
Selain keduanya, KPK juga menetapkan dua penerima suap lain dan 18 orang pemberi suap sebagai tersangka. Mereka merupakan camat dan kepala desa yang menjadi tangan kanan bupati dan suaminya.
Para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, para pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(thr/arh)