Polisi mengaku belum menemukan unsur kesengajaan dalam kasus kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Tangerang, Banten, beberapa waktu lalu.
"Apakah ini ada unsur kesengajaan? Sampai sejauh ini penyidik belum menemukan adanya unsur kesengajaan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat dalam konferensi pers, Rabu (29/9).
Berdasarkan gelar perkara, kata Tubagus, penyidik dan para ahli sepakat bahwa kebakaran ini disebabkan karena ada kelalaian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahli yang turut dimintai keterangan antara lain ahli kebakaran dari IPB dan Universitas Indonesia. Termasuk pula, hasil penyelidikan oleh laboratorium forensik.
"Apa lalainya? Lalainya, dipasang aliran listrik yang tidak sesuai dengan ketentuan, dengan alat yang tidak tepat, dan juga dipasang oleh bukan orang yang profesional seharusnya," tuturnya.
Sebelumnya, polisi menetapkan total enam tersangka dalam kasus kebakaran yang mengakibatkan lebih dari 40 orang meninggal dunia.
Yakni, RU, S, dan Y selaku petugas lapas yang dijerat Pasal 359 KUHP dan terancam hukuman pidana paling lama lima tahun penjara.
Kemudian, tiga tersangka lainnya yakni warga binaan berinisial JMN, PBB selaku pegawai Lapas, dan Kasubag Umum berinisial RS. Mereka dikenakan dengan Pasal 188 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.
Polisi juga memastikan bahwa peristiwa kebakaran ini disebabkan oleh korsleting listrik. Ini berdasarkan pada hasil keterangan dari ahli.
"Berdasarkan dari keterangan ahli, bahwa penyebab kebakaran itu adalah karena korsleting listrik atau short sircuit. Karena terjadinya kebakaran itu adalah apa, karena terjadinya korsleting listrik," kata Tubagus di Polda Metro Jaya, Rabu (29/9).
(dis/arh)