Dilaporkan 7 Fraksi, Prasetio Siap Hadapi Badan Kehormatan

CNN Indonesia
Rabu, 29 Sep 2021 14:07 WIB
Terkait dengan keputusan tatib paripurna berkaitan Formula E, Prasetio menegaskan bahwa setiap palu yang ia ketuk untuk memutuskan sesuatu telah sesuai aturan.
Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi menegaskan bahwa setiap palu yang ia ketuk untuk memutuskan sesuatu telah sesuai aturan.. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengaku siap memenuhi panggilan dari Badan Kehormatan (BK) dewan menyusul laporan dari 7 fraksi di DPRD terhadap dirinya.

Pelaporan tersebut merupakan buntut dari penetapan jadwal sidang paripurna interpelasi terkait Formula E dalam rapat badan musyawarah (bamus) pada Senin (27/9) lalu.

"Saya siap memenuhi panggilan Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi DKI Jakarta. Saya meyakini bahwa setiap palu yang saya ketuk untuk memutuskan sesuatu telah sesuai aturan," kata Prasetio dikutip dari akun instagram-nya, Rabu (29/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pras, sapaannya, mengatakan dalam Pasal 133 Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, menjelaskan bahwa setiap anggota DPRD dalam rapat DPRD berhak mengajukan usul dan pendapat, baik kepada pemerintah daerah maupun kepada pimpinan DPRD.

Dalam ayat 2 di Pasal yang sama, kata dia, usul dan pendapat disampaikan dengan memperhatikan tata krama, etika, moral, sopan, santun, dan kepatutan sesuai kode etik.

"Atas dasar ketentuan tersebut, saya mengakomodir usulan untuk mengagendakan rapat paripurna penyampaian penjelasan anggota dewan pengusul secara lisan atas hak usul interpelasi dalam rapat Bamus," katanya.

Pras mengatakan, dalam rapat itu pun hadir perwakilan fraksi penolak hak interpelasi. Ia menyebut, sampai pada akhirnya disetujui untuk diagendakan dalam forum, tidak satu pun dari fraksi penolak yang mengemukakan pendapat hingga akhirnya palu penutup rapat diketuk.

"Padahal kita tahu bersama bahwa seluruh pendapat, pernyataan, atau argumentasi apapun baiknya disampaikan dalam meja resmi rapat DPRD Provinsi DKI Jakarta, bukan di meja makan," katanya.

Prasetio Edi Marsudi dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) dewan oleh 4 wakil ketua dan 7 Fraksi di DPRD DKI Jakarta. Tujuh Fraksi itu yakni Gerindra, PKS, Nasdem, Demokrat, Golkar, PAN, PKB-PPP.

"Tadi kami dari 7 fraksi, 4 wakil ketua dan 7 ketua fraksi telah menyampaikan apa yang menjadi hak anggota dewan terhadap ketentuan atau aturan main yang berlaku di lembaga negara terhormat ini, yaitu apa yang tertuang di dalam tatib DPRD DKI Jakarta," kata Ketua Fraksi Golkar Basri Baco di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (28/9).

Baco menyatakan Prasetio diduga telah melakukan maladministrasi terkait undangan rapat bamus dan pelaksanaan paripurna yang digelar hari ini.

"Maka BK lah tempat kita untuk menyampaikan, alhamdulillah sudah diterima dan sesuai tadi ketua BK sudah menyampaikan bahwa dalam waktu yang sesingkat-singkatnya akan segera diproses," kata Baco.

(yoa/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER