Dijerat Pasal Penganiayaan, Napoleon Terancam 5,5 Tahun Bui

CNN Indonesia
Rabu, 29 Sep 2021 15:45 WIB
Irjen Napoleon Bonaparte yang terjerat pasal penganiayaan terancam pidana hukuman penjara maksimal 5,5 tahun bui berdasarkan isi pasal 170 ayat 1 KUHP.
Irjen Pol Napoleon Bonaparte. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte terancam hukuman pidana penjara hingga 5,5 tahun buntut dugaan penganiayaan terhadap Muhamad Kosman alias Muhammad Kace di Rutan Bareskrim.

"Penyidik menerapkan kasus penganiayaan juncto pengeroyokan sesuai dengan Pasal 170 ayat (1) Jo Pasal 351 ayat (1)," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (29/9).

Adapun Pasal 170 ayat (1) KUHP berbunyi, 'Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan'.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara, Pasal 351 ayat (1), 'Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah'.

Ia menyebutkan bahwa Napoleon turut dijerat bersama dengan para tahanan ataupun narapidana lain yang berada di dalam Rutan Bareskrim. Dalam hal ini, lima orang tersangka yang dijerat diduga melakukan pengeroyokan dan penganiayaan secara bersama-sama.

Selain sosok perwira tinggi (Pati) Polri itu, empat tersangka lainnya merupakan tahanan ataupun narapidana yang ditempatkan di Rutan Bareskrim.

Mereka ialah tahanan kasus uang palsu berinisial DH, lalu narapidana kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berinisial DW, narapidana kasus penipuan dan penggelapan berinisial H alias C alias RT dan narapidana kasus perlindungan konsumen berinisial HP.

Penyidik Baresrim menduga bahwa Kace dianiaya oleh para tahanan sebanyak dua kali dalam waktu dan tempat yang berbeda. Proses itu terungkap selama penyidikan dan prarekonstruksi berlangsung.

"Pertama itu sekitar pukul 01.00 WIB dini hari tanggal 26, sementara yang kejadian (Pasal) 351 itu sendiri terjadi di sore hari sekitar pukul 15.00 WIB," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.

Ia menjelaskan bahwa sejauh ini penyidik masih melakukan pendalaman dan proses lebih lanjut terkait peristiwa penganiayaan tersebut.

(mjo/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER