Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berada di lantai 15 Gedung Merah Putih saat 57 pegawai resmi meninggalkan lembaga antirasuah, hari ini, Kamis (30/9).
Firli Bahuri Cs disebut tak menemui puluhan pegawai yang sudah bekerja selama bertahun-tahun dan kini dipecat karena dinyatakan tak lulus asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Lihat Juga : |
"Semua pimpinan di kantor hari ini, terjadwal kegiatan dengan internal," ujar Plt. Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding, melalui keterangan tertulis, Kamis (30/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dua pegawai KPK yang dipecat, Herbert Nababan dan Benydictus Siumlala Martin Sumarno mengungkapkan pihaknya hanya mengembalikan barang milik negara dan menyampaikan salam perpisahan dengan pegawai yang sudah menjadi ASN.
"Pakai kemeja ini niatnya mau ketemu Firli, tapi enggak terjadi," kata Herbert.
"Kita di Gedung Merah Putih untuk mengembalikan barang negara seperti laptop, dvd player, dan sebagainya. Terus ketemu dengan teman-teman yang aktif," tambah Beny.
Sebanyak 75 pegawai KPK dinyatakan tidak lulus TWK untuk menjadi ASN, 51 orang dicap merah dan 24 lainnya masih diberi kesempatan untuk menjadi ASN dengan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara lanjutan.
Namun, dari 24 orang itu hanya 18 yang mau ikut diklat bela negara. Mereka pun kini telah menjadi diankat menjadi ASN
Sementara 6 orang yang tak mau ikut diklat memilih bergabung bersama 51 pegawai yang dicap merah oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, sehingga total ada 57 pegawai.
Namun, satu pegawai KPK yakni Sujanarko telah pensiun sejak 19 Mei 2021. Sujanarko mengaku tak mendapat SK pemberhentian per 30 September. "Pensiun sejak 19 Mei 2021, tidak (mendapat SK pemberhentian)," kata Sujanarko.
Satu penyidik muda KPK Lakso Anindito menyusul 56 pegawai KPK yang dipecat hari ini karena dinilai gagal TWK susulan. Lakso menerima SK pemberhentian kemarin
Berbagai upaya hukum sudah ditempuh pegawai guna merebut kembali hak yang dirampas. Mereka sudah membawa polemik alih status melalui metode asesmen TWK ke sejumlah lembaga negara, seperti Ombudsman RI, Komnas HAM, Mahkamah Agung (MA), hingga Komisi Informasi Pusat.
Ombudsman RI dan Komnas HAM dalam kesimpulannya mengakomodasi hak para pegawai yang dinyatakan tidak lulus TWK. Dua lembaga negara independen tersebut meminta agar puluhan pegawai dipulihkan statusnya dan diangkat menjadi ASN. Rekomendasi pun sudah dikirimkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sementara itu, MA menyerahkan nasib puluhan pegawai KPK tak lolos TWK kepada pemerintah. Namun, hingga saat ini, Jokowi baru menyatakan sikap secara resmi kepada publik dengan meminta segala permasalahan tidak melulu dilemparkan kepadanya.
Teranyar, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengaku sudah menyurati Presiden Jokowi terkait polemik ini. Listyo berencana merekrut Novel Baswedan dkk untuk menjadi ASN Polri. Menurut Listyo, Presiden Jokowi telah menyetujuinya.
Namun, Novel dkk masih belum memutuskan tawaran tersebut. Mereka akan berkonsolidasi terlebih dahulu termasuk dengan Ombudsman RI dan Komnas HAM.
(ryn/fra)