Pakar hukum tata negara Universitas Sebelas Maret, Agus Riwanto mempertanyakan dasar hukum yang digunakan pemerintah dalam merekrut 56 orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri.
Agus berpendapat belum ada aturan hukum untuk pengangkatan pegawai menjadi ASN tanpa seleksi. Ia menilai kasus ini baru terjadi setelah polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) di KPK.
"Hukum apa yang digunakan untuk peralihan itu? Toh dia belum PNS kan? Belum ASN? belum memenuhi syarat? Tiba-tiba mau di-ASN-kan di lembaga lain," kata Agus saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (30/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus mengatakan saat ini hanya ada aturan soal pemindahan ASN dari satu lembaga ke lembaga lain. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN.
Sementara itu, Novel Baswedan dkk tidak berstatus sebagai ASN. Menurutnya, peraturan itu tidak bisa berlaku dalam kasus ini.
"Maka harus di-ASN-kan dulu dengan mekanisme sebagaimana orang menjadi ASN," tuturnya.
Agus menyarankan pemerintah merumuskan peraturan pemerintah baru untuk menyelesaikan kasus ini. Pemerintah harus menyediakan landasan hukum untuk mengadakan seleksi ASN khusus bagi 56 orang pegawai KPK.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan akan merekrut 56 orang pegawai KPK yang tak lolos TWK. Ia merasa kemampuan para pegawai KPK dalam memberantas korupsi bisa menambah kekuatan Polri.
Listyo mengaku telah menyampaikan usul itu kepada Presiden Jokowi. Menurutnya, Jokowi memberi lampu hijau untuk Polri merekrut Nobel Baswedan dkk.
(dhf/ain)