Polda Sumsel Kembali Tangkap Guru Pesantren Pedofil di Sumsel

CNN Indonesia
Jumat, 01 Okt 2021 06:55 WIB
Ilustrasi pelaku tindakan kriminal (iStockphoto/Milan Markovic)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Sumatera Selatan kembali menangkap seorang guru pesantren di Kabupaten Ogan Ilir yang melakukan pencabulan terhadap santri di bawah umur. Guru berinisial IM (20) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pedofil tersebut.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel AKBP Tulus Sinaga mengatakan IM diduga telah mencabuli 13 santri di bawah umur.

"Dari keterangan itu diketahui tersangka IM sejak September tercatat sudah ada 13 santri menjadi korbannya, tiga di antaranya usia TK dan SMP," ujar Tulus mengutip Antara, Jumat (1/10).

Modus tersangka IM yakni dengan merayu dan mengancam korban. IM juga mengancam memberi hukuman berat kepada korban jika mengadu kepada orang lain.

"Kepala petugas, korban mengaku dipaksa melakukan oral alat kelamin tersangka lalu disodomi," kata Tulus.

Atas perbuatannya, IM dikenakan Pasal 82 ayat 1, 2 dan 4 jo Pasal 76 UU RI No. 17 Tahun 2016, Perppu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Sebelumnya, polisi sudah menangkap guru di pesantren yang sama, yakni J (20). Guru tersebut sudah menjadi tersangka lantaran mencabuli lebih dari 12 santri di bawah umur.

J juga dikenakan pasal yang sama dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun akibat perbuatannya.

(antara/bmw)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK