Menang di Pengadilan, DKI Akan Relokasi Warga Karet Tengsin

CNN Indonesia
Jumat, 01 Okt 2021 14:31 WIB
Ilustrasi. Suasana rumah warga saat listrik padam di Karet Tengsin, Jakarta Selatan. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Plt Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta Reza Pahlevi menolak disebut bakal menggusur yang menempati lahan di Jalan Mutiara RT 07, RW 04, Karet Tengsin, Jakarta Pusat. Sebab, Pemprov DKI akan memfasilitasi warga terdampak itu ke rumah susun (rusun).

"Jangan bahasanya digusur, digusur itu bahasanya tidak manusiawi, relokasi. Kita kan kalo digusur itu nggak ada kita memfasilitasi (relokasi)," kata Reza saat menghubungi CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon, Jumat (1/10) siang.

Meski demikian, kata Reza, BPAD tidak memiliki wewenang relokasi tersebut. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Perumahan dan Permukiman yang memiliki wewenang penempatan warga relokasi ke rusun.

Adapun jumlah warga yang bakal direlokasi, menurutnya, sekitar 50 Kepala Keluarga (KK). Kebanyakan dari mereka merupakan penyewa lahan.

"Rata-rata mereka di sana kan penyewa, bukan pemilik. Penyewa. Umpamanya saya ahli waris saya sewa-sewakan itu. Jadi penyewa semua di dalam-dalam itu," kata Reza.

Reza mulanya Pemprov DKI Jakarta membeli lahan itu. Namun, pihak ahli waris menggugatnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keputusan pengadilan kemudian menyatakan bahwa Pemprov DKI sebagai pemilik sah lahan di Karet Tangsin itu.

Pihaknya lantas memasang plang pada lahan tersebut pada Rabu (29/9) sebagai bagian dari tahap pengamanan aset secara fisik.

Sementara, secara administrasi pengamanan aset dilakukan dengan pengukuran lahan. Pemasangan dan pengukuran dilakukan dalam waktu yang bersamaaan. Menurutnya, saat kedua hal tersebut dilakukan tidak terdapat warga yang menolak ataupun marah-marah.

"Mereka juga tidak ada melakukan perlawanan atau marah-marah, nggak ada. Kan kita masang di atas aset sendiri," ujarnya.

Reza juga menyampaikan pihak Pemprov DKI Jakarta tidak memberikan ganti rugi terhadap warga yang direlokasi. Sebab, warga yang tinggal di lahan itu hanya menyewa kepada ahli waris dan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Kan bangunan ini yang mendirikan mereka, silakan mereka ambil lagi, kan dulu tanahnya tanah kosong di sana. Kalau ada bangunan, IMB pun nggak ada di situ.
Nggak ada," jelas Reza.

"Insyaallah kita masih perhatikan lah orang-otang speeri itu tapi memang ganti rugi tidak ada," imbuhnya.

Diketahui pada Jumat ini, pihak BPAD akan menggelar rapat dengan Dinas Perumahan dan Permukiman guna mengidentifikasi warga yang memenuhi syarat-syarat mendapatkan fasilitas relokasi.

Tahap selanjutnya, pihak BPAD melakukan sosialisasi kepada warga yang menempati lahan di Karet Tangsin, dilanjutkan pemberian surat peringatan, dan penempatan ke rusun.

Hingga saat ini, Reza mengaku belum mengetahui apakah warga yang berjumlah 50 KK itu akan sepakat dipindah ke rusun atau mencari tempat tinggal sendiri.

"Nanti diinventarisasi, persyaratannya apa , baru kita sosialisiasikan, di situ baru terlihat berapa menerima berapa menolak (dipindah ke rusun)," tutur Reza.

Adapun tanah tersebut, kata Reza, akan digunakan untuk kantor pemerintahan. Hal itu bisa berupa gedung diklat atau kebutuhan Pemprov DKI Jakarta lainnya.

"Tentunya untuk kepentingan pemerintah, gedung kantor pemerintah di situ," kata dia.

(iam/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK