Polisi mengembalikan surat izin mengemudi (SIM) pengemudi yang sempat ditilang lantaran mengangkut sepeda di dalam mobilnya.
Diketahui, aksi penilangan itu terjadi di Jalan Perimeter, kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Lihat Juga :![]() TIPS OTOMOTIF Tips Mobil Bawa Sepeda Biar Tak Ditilang Polisi |
"SIM sudah dikembalikan. Sudah dianulir surat tilangnya," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono saat dikonfirmasi, Jumat (1/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, kata Argo, anggota yang salah menerapkan sanksi tilang telah meminta maaf kepada pengemudi.
"Betul, sudah ada permintaan maaf dari polisi itu," ucap Argo singkat.
Diketahui, sebuah rekaman video yang memperlihatkan seorang anggota polisi menilang pengendara mobil yang mengangkut sepeda viral di media sosial.
Dalam video itu, pengemudi mobil menyampaikan bahwa ia ditilang lantaran dilarang mengangkut sepeda di dalam kendaraannya. Polisi saat itu menyebut bahwa pengemudi melanggar aturan tentang daya angkut yang diatur dalam Pasal 307 UU LLAJ.
Atas video tersebut, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan anggota tersebut salah menerapkan pasal saat melakukan penilangan.
"Bahwa anggota tersebut salah dalam menerapkan pasal 307," katanya, Kamis (30/9).
Kata Sambodo, semestinya pengemudi kendaraan pelat hitam ditilang berdasarkan Pasal 238. Buntutnya, polisi pun menganulir sanksi tilang tersebut.