Keliru Tilang, Polisi Kembalikan SIM Sopir Pembawa Sepeda

CNN Indonesia
Jumat, 01 Okt 2021 20:36 WIB
Polda Metro Jaya menegaskan anggota yang salah menerapkan sanksi tilang telah meminta maaf kepada pengemudi.
Ilustrasi tilang. Polisi mengembalikan SIM yang ditahan milik pengendara mobil yang membawa sepeda. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi mengembalikan surat izin mengemudi (SIM) pengemudi yang sempat ditilang lantaran mengangkut sepeda di dalam mobilnya.

Diketahui, aksi penilangan itu terjadi di Jalan Perimeter, kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

"SIM sudah dikembalikan. Sudah dianulir surat tilangnya," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono saat dikonfirmasi, Jumat (1/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, kata Argo, anggota yang salah menerapkan sanksi tilang telah meminta maaf kepada pengemudi.

"Betul, sudah ada permintaan maaf dari polisi itu," ucap Argo singkat.

Diketahui, sebuah rekaman video yang memperlihatkan seorang anggota polisi menilang pengendara mobil yang mengangkut sepeda viral di media sosial.

Dalam video itu, pengemudi mobil menyampaikan bahwa ia ditilang lantaran dilarang mengangkut sepeda di dalam kendaraannya. Polisi saat itu menyebut bahwa pengemudi melanggar aturan tentang daya angkut yang diatur dalam Pasal 307 UU LLAJ.

Atas video tersebut, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan anggota tersebut salah menerapkan pasal saat melakukan penilangan.

"Bahwa anggota tersebut salah dalam menerapkan pasal 307," katanya, Kamis (30/9).

Kata Sambodo, semestinya pengemudi kendaraan pelat hitam ditilang berdasarkan Pasal 238. Buntutnya, polisi pun menganulir sanksi tilang tersebut.

(dis/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER