Anak dari pesohor Nia Daniaty, Olivia Nathania dan suaminya Rafly N Tilaar batal diperiksa polisi, Selasa (5/10). Seharusnya, Olivia dan suami dijadwalkan bakal diperiksa penyidik di Mapolda Metro Jaya terkait kasus penipuan perekrutan CPNS.
Pengacara Olivia, Susanti Agustina mengatakan, pihaknya meminta agar pemeriksaan ditunda menjadi Senin (11/10). Menurut Susanti, salah satu alasan penundaan lantaran Olivia belum siap mental.
"Itu tadi saya sudah ngomong, penundaannya (karena) satu kesiapan mental, kedua kesiapan dokumen pendukung atas laporan pelapor, paling enggak ada bukti-bukti bantahan lah," kata Susanti di Mapolda Metro Jaya, Selasa (5/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Susanti, Olivia saat ini merasa tertekan hingga mengalami depresi mental. Ia menjelaskan, pelaporan dan pemberitaan media turut mempengaruhi kondisi psikis Olivia.
"Ya pastinya tertekan, depresi ya mental itu kan gini, misal kita melakukan sesuatu terus tiba-tiba dipelintir sedikit dan di-blow up banyak, kan pastinya psikis berat juga," tuturnya.
Suami Olivia, Rafly, juga disebut belum siap menjalani pemeriksaan. Susanti mengatakan, saat ini Rafly juga dalam kondisi sakit.
Sementara itu, mengenai bukti pendukung untuk membantah laporan tersebut, pihaknya sudah menyiapkan sejumlah rekening koran.
"Yang jelas ada rekening koran yang sudah dipegang dari mas Rafly dan rekening koran dari Olivia," jelasnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus juga mengonfirmasi batalnya pemeriksaan Olivia dan Rafly. Menurut dia, pihak Olivia meminta agar pemeriksaan itu dijadwal ulang pada Senin pekan depan, 11 Oktober 2021.
"Meminta waktunya diundur itu sekitar hari Senin nanti... tanggal 11 Oktober 2021," kata Yusri.
Yusri berharap Olivia dapat hadir pada pemeriksaan pekan depan. Menurut dia, kepolisian hanya akan mengklarifikasi laporan dari para korban terkait dugaan penipuan perekrutan CPNS.
"Makanya kita butuh keterangan dari terlapor untuk bisa menjelaskan, karena pelapornya sudah semua, pelapornya sudah diklarifikasi dengan membawa bukti yang ada," tuturnya.
Sebagai informasi, Olivia Nathania dan suaminya, Rafly N Tilaar atau Raf dilaporkan terkait dugaan penipuan perekrutan CPNS.
Laporan teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya. Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.
Pelapor dan sejumlah saksi telah lebih dulu diperiksa oleh penyidik untuk dimintai keterangan ihwal laporan ini.
Sementara itu, dalam sebuah konferensi pers, Olivia membantah tudingan penipuan seleksi CPNS. Ia menyebut yang dilakukannya semata hanya membuka tempat les untuk seleksi CPNS.
(dmi/kid)