Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan bahwa paracetamol tidak termasuk unsur pencemar air laut. Paracetamol bukan bagian dari baku mutu air.
Direktur Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3), Rosa Vivien Ratnawati menyebut paracetamol bukan unsur pencemar karena masuk dalam emerging poluttan atau emerging contaminants.
"Paracetamol belum atau tidak menjadi baku mutu atau standar lingkungan pencemaran lingkungan untuk air, baik pencemaran laut maupun pencemaran permukaan," kata Rosa secara daring, Selasa (5/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena tergolong baru, paracetamol belum termasuk dalam unsur pencemar. Bahkan menurut Rosa, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga belum memasukkan paracetamol sebagai unsur pencemar lingkungan.
Emerging contaminants adalah bahan-bahan pencemar baru. Contoh emerging contaminants di antaranya, produk farmasi, antibiotik, sampah plastik dan sebagainya.
Dia menjelaskan, emerging contaminants bisa berupa bahan kimia sintetis atau alami atau mikroorganisme. Bahan itu biasanya tidak dipantau tetapi berpotensi menyebabkan efek ekologis dan/atau kesehatan manusia yang merugikan.
Kandungan Paracetamol di laut Jakarta termuat dalam penelitian 'Konsentrasi Tinggi Paracetamol di Wilayah Perairan Teluk Jakarta, Indonesia'. Ditulis peneliti Oseanografi LIPI Wulan Koagouw dan beberapa peneliti lain.
Penelitian itu menyatakan laut Jakarta khususnya perairan di sekitar Angke dan Ancol mengandung paracetamol konsentrasi tinggi.
Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menyebut ada tiga sumber, yakni konsumsi rumah tangga yang berlebihan, limbah rumah sakit dan limbah industri rumah sakit.