Sejumlah daerah diketahui turun level selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlaku sejak 5 Oktober hingga 18 Oktober mendatang. Penurunan level yang menandakan turunnya pengendalian pandemi virus corona (covid-19) di masing-masing daerah tersebut yang kemudian dipengaruhi beberapa faktor dan indikator penilaian.
Seperti untuk menentukan kriteria pada level 1, daerah harus setidaknya memiliki angka kasus konfirmasi positif covid-19 kurang dari 20 orang per 100 ribu penduduk per pekan. Rawat inap di rumah sakit 5 orang per 100 ribu penduduk.
Kemudian, kasus kematian berjumlah 1 orang per 100 ribu penduduk, serta vaksinasi yang mampu mencapai 70 persen dari target vaksinasi, pun setidaknya 60 persen warga lanjut usia (lansia) di daerah tersebut sudah menerima vaksin covid-19.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, untuk kriteria level 2, daerah harus setidaknya memiliki angka kasus konfirmasi positif Covid-19 berkisar antara 20-50 orang per 100 ribu penduduk per pekan. Rawat inap di rumah sakit antara 5 dan kurang dari 10 orang per 100 ribu penduduk.
Kemudian, kasus kematian kurang dari 2 orang per 100 ribu penduduk. Pemerintah juga menetapkan apabila daerah level 2 ingin turun ke level 1, maka kabupaten/kota harus menuntaskan 70 persen target vaksinasi. Selain itu, daerah tersebut juga wajib menyelesaikan 60 persen penyuntikan vaksin bagi warga lansia.
Sementara untuk menentukan kriteria pada level 3, daerah harus setidaknya memiliki angka kasus konfirmasi positif covid-19 antara 50-150 orang per 100 ribu penduduk per pekan. Rawat inap di rumah sakit 10-30 orang per 100 ribu penduduk.
Kemudian, kasus kematian antara 2 sampai 5 orang per 100 ribu penduduk. Pemerintah juga menetapkan apabila daerah level 3 ingin turun ke level 2, maka kabupaten/kota harus menuntaskan 50 persen target vaksinasi. Selain itu, daerah tersebut juga wajib menyelesaikan 40 persen penyuntikan vaksin bagi warga lansia.
Berikut, CNNIndonesia.com merangkum sejumlah daerah di Indonesia yang mengalami penurunan level pada PPKM periode 21 September-4 Oktober menuju ke PPKM periode 5-18 Oktober. Penurunan terjadi baik dari level 1 ke level 2-4, dan seterusnya.
Kabupaten Serang
Kabupaten Pandeglang
Kabupaten Lebak
Kabupaten Cirebon
Kota Banjar
Kabupaten Pemalang
Kabupaten Pati
Kabupaten Kudus
Kota Semarang
Kota Pekalongan
Kabupaten Banjarnegara
Kabupaten Semarang
Kabupaten Pekalongan
Kabupaten Jepara
Kabupaten Grobogan
Kabupaten Blora
Kabupaten Batang
Kota Kediri
Kabupaten Jombang
Kabupaten Tuban
Kabupaten Sumenep
Kabupaten Sampang
Kabupaten Probolinggo
Kabupaten Pamekasan
Kabupaten Jember
Kabupaten Bojonegoro
Kabupaten Aceh Timur
Kota Padang Sidempuan
Kabupaten Pasaman Barat
Kota Sawahlunto
Kabupaten Musi Rawas
Kabupaten Musi Rawas Utara
Kabupaten Pringsewu
Kepulauan Bangka Belitung
Kabupaten Bangka Selatan
Kabupaten Barito Selatan
Kabupaten Kutai Timur
Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
Kabupaten Mamuju Tengah
Kabupaten Kepulauan Sula
Kabupaten Paniai
Kabupaten Nduga
Kabupaten Intan Jaya
Kabupaten Deiyai
Kabupaten Pegunungan Arfak
(khr/ain)