Warga Bogor Jual Barang Ritel Bekas Banjir, Untung Jutaan

CNN Indonesia
Kamis, 07 Okt 2021 09:52 WIB
Warga Bogor membeli barang ritel bekas terendam banjir dengan harga Rp75 juta. Dia lalu menjual lagi kepada warga hingga mendapat untung.
Ilustrasi. Seorang perempuan di Bogor menjual produk ritel bekas terendam banjir hingga untung puluhan juta (niekverlaan/Pixabay)
Jakarta, CNN Indonesia --

Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor menangkap seorang warga Bogor berinisial NR (27) yang menjual produk-produk kedaluwarsa bekas terendam banjir. Penangkapan dilakukan di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (6/10).

NR menjual produk kedaluwarsa yang diperoleh dari karyawan ritel terdampak banjir beberapa waktu lalu. Barang-barang dalam kondisi rusak tersebut dijual lagi kepada warga tanpa menyebut kondisi sebenarnya.

"Hasil penyelidikan diketahui tersangka NR telah memperdagangkan barang yang diduga rusak, cacat, tercemar, kedaluwarsa dan sebagian tidak berlabel berupa varian makanan, minuman dan deterjen," kata Kapolres Bogor AKBP Harun saat konferensi pers pengungkapan kasus kriminal, di Mapolres Cibinong, Bogor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penangkapan dilakukan setelah warga melaporkan sebuah warung menjual produk kedaluwarsa di Cileungsi, Kabupaten Bogor. Polisi lalu menindaklanjuti.

Berdasar pengakuan tersangka NR kepada polisi, ia membeli produk-produk tersebut dari oknum pegawai ritel di wilayah Bekasi berinisial YP. Kini, YP sudah meninggal dunia.

Kala itu, YP melapor kepada atasannya bahwa barang bekas banjir tersebut telah dimusnahkan.

"Tapi malah dijual ke NR. Barang itu dibeli NR sebanyak tiga truk yang dikemas ke dalam kantong plastik dan karung dengan harga Rp75 juta," kata Harun.

NR membeli produk tersebut meski mengetahui bekas terendam banjir. Ia membayar DP sebesar Rp25 juta. Setelah sebagian barang terjual, NR membayar sisanya sebanyak Rp50 juta.

Polisi mengamankan bukti berupa 10 karung makanan, minuman berbagai merek yang rusak dan kedaluwarsa, satu bundel rekening koran milik tersangka, dan lainnya. NR dijerat Pasal 26 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Ancaman pidana paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar," tuturnya.

(cfd/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER