Jokowi Larang Komcad Dikerahkan Kecuali untuk Pertahanan

CNN Indonesia
Kamis, 07 Okt 2021 09:35 WIB
Presiden Jokowi menegaskan Komcad hanya dikerahkan dalam keadaan perang atau darurat militer, tidak boleh digunakan untuk kepentingan di luar pertahanan.
Presiden Jokowi menegaskan Komcad hanya dikerahkan dalam keadaan perang atau darurat militer, tidak boleh digunakan untuk kepentingan di luar pertahanan. (Arsip Biro Pers Sekretariat Presiden)
Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Joko Widodo melarang komponen cadangan (komcad) digunakan untuk kepentingan selain pertahanan. Ia menegaskan komcad dibentuk khusus untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara.

Jokowi mengatakan komcad dikerahkan dalam keadaan perang atau darurat militer. Mobilisasi komcad dilakukan presiden dengan persetujuan DPR.

"Artinya tidak ada anggota komponen cadangan yang melakukan kegiatan mandiri. Perlu saya tegaskan, komponen cadangan tidak boleh digunakan untuk lain, kecuali kepentingan pertahanan," kata Jokowi saat melantik komcad di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Kamis (7/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jokowi menyampaikan masa aktif komcad bukan setiap hari. Komcad hanya aktif pada masa pelatihan dan mobilisasi.

Infografis Komcad, Pasukan Bela Negara Baru IndonesiaFoto: CNNIndonesia/Basith Subastian
Infografis Komcad, Pasukan Bela Negara Baru Indonesia

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mempersilakan peserta komcad untuk melanjutkan profesi masing-masing. Namun, ia mengingatkan para anggota komcad harus selalu siap siaga.

"Anggota komponen cadangan harus selalu siaga jika dipanggil negara," tutur Jokowi.

Pada kesempatan itu, Jokowi melantik 3.103 orang anggota komcad. Mereka telah digembleng oleh TNI sejak21 Juni sd 21 September.

Komcad didirikan berlandaskanUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021. Rencananya, pemerintah akan merekrut 25 ribu orang ke dalam komcad.

Kebijakan ini diprotes sejumlah kalangan. Pasalnya, ada sejumlah aturan di UU PSDN yang memperbolehkan penggunaan komcad untuk kepentingan nonperang.

"Hal itu dapat berpotensi menimbulkan terjadinya konflik horizontal di masyarakat," katapeneliti Imparsial Husein Ahmad saat menggugat UU PSDN ke Mahkamah Konstitusi,pada Senin (31/5).

(dhf/ugo)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER