KPK Panggil Deputi BNPB Terkait Suap Bupati Kolaka Timur

CNN Indonesia
Kamis, 07 Okt 2021 09:44 WIB
KPK mendalami kasus Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur dengan memeriksa pejabat BNPB, Prasinta Dewi pada hari ini.
KPK menangkap Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur terkait suap. Kini KPK akan memeriksa pejabat di BNPB (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Deputi Bidang Logistik dan Peralatan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Prasinta Dewi, terkait kasus dugaan suap pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkab Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

"Prasinta Dewi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AZR [Anzarullah, Kepala BPBD Kolaka Timur]," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis (7/10).

Belum diketahui materi pemeriksaan yang hendak digali penyidik terhadap Prasinta. Dalam perkara ini, Anzarullah bersama Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus terungkap dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim KPK pada Selasa (21/9) malam. Saat itu, tim KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp225 juta.

Adapun kronologi kasus bermula saat Andi Merya dan Anzarullah menyusun proposal dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) serta Dana Siap Pakai (DSP) BNPB sepanjang bulan Maret-Agustus 2021. Mereka kemudian datang ke Kantor BNPB pada awal September.

Andi Merya dan Anzarullah lantas menyampaikan paparan terkait pengajuan dana hibah logistik dan peralatan tersebut. Pemkab Kolaka Timur memperoleh dana hibah BNPB yaitu Hibah RR senilai Rp26,9 miliar dan Hibah DSP senilai Rp12,1 miliar.

Setelah itu, Anzarullah meminta kepada Andi Merya agar beberapa proyek pekerjaan fisik yang bersumber dari dana hibah BNPB bisa dilaksanakan oleh orang-orang kepercayaannya dan pihak-pihak lain yang membantu.

Khusus untuk paket belanja jasa konsultansi perencanaan pekerjaan jembatan 2 unit di Kecamatan Ueesi senilai Rp714 juta dan belanja jasa konsultansi perencanaan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwoi senilai Rp175 juta akan dikerjakan oleh Anzarullah.

"AMN [Andi Merya Nur] menyetujui permintaan AZR [Anzarullah] tersebut dan sepakat akan memberikan fee kepada AMN sebesar 30 persen," ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, Rabu (22/9).

Kedua tersangka saat ini sedang menjalani masa tahanan untuk waktu 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

(ryn/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER